MELAWINEWS.COM, MELAWI – Aparat kepolisian dari Polsek Nanga Pinoh bersama Tim Satreskrim dari Polres Melawi melakukan penyisiran di sepanjang aliran Sungai Melawi, pada Kamis (29/5/2025).
Langkah ini dilakukan untuk merespons laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) khususnya di aliran Sungai Melawi di area Desa Semadin Lengkong dan Desa Tanjung Paoh, Kecamatan Nanga Pinoh, yang baru-baru ini ramai dibicarakan.
Penyisiran ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Nanga Pinoh, IPTU Yoga Septian. Turut hadir mendampingi Kapolsek yakni Bhabinkamtibmas Desa Semadin Lengkong, Briptu Pebrian Hidayatul Qolbi dan sejumlah anggota dari Polsek Nanga Pinoh dan Tim Satreskrim Polres Melawi.
Kapolsek Nanga Pinoh, IPTU Yoga Septian, mengatakan bahwa proses penyisiran ini dilakukan secara menyeluruh dan mendatangi sejumlah titik-titik yang dicurigai, sekaligus melaksanakan bentuk sosialisasi larangan aktivitas PETI kepada warga setempat.
IPTU Yoga Septian pun memastikan, saat penyisiran dilakukan di sepanjang Sungai Melawi utamanya di daerah Desa Semadin Lengkong dan di Desa Tanjung Pauh tidak ditemukan tanda-tanda aktivitas PETI, hanya saja lanting atau rakit PETI tanpa mesin dompeng yang sudah terparkir menepi di pinggiran sungai.
“Hari ini kami melakukan pengecekan langsung di aliran Sungai Melawi, menyusuri lokasi yang diinformasikan sebagai area PETI. Hasilnya, kami tidak menemukan adanya terdeksi aktivitas PETI di lokasi tersebut yang beroperasi,” ungkap IPTU Yoga Septian.
IPTU Yoga Septian menjelaskan, terkait larangan aktivitas PETI ini, pihaknya rutin memberikan langkah edukasi kepada masyarakat tentang bahaya dampak negatif aktivitas PETI terhadap lingkungan dan kehidupan sosial.
Pihaknya pun menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan kegiatan penambangan emas ilegal ini, karena melanggar UU Nomor : 2 Tahun 2025 tentang Minerba, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
“Jika larangan ini tidak diindahkan, maka kami akan mengambil langkah upaya hukum kepada warga yang masih nekad melakukan aktivitas ilegal tersebut. Selain itu merupakan bentuk keseriusan Polres Melawi untuk memberantas aktivitas PETI ilegal ini,” terang Kapolsek.
Kapolsek menambahkan untuk mengantisipasi adanya penambangan ilegal tersebut, pihaknya akan terus melakukan patroli secara berkala di daerah yang dicurigai operasi PETI.












