MELAWINEWS.COM, Melawi – Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) merupakan bentuk pengawasan penyelengggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman Republik Indonesia yang bertujuan untuk mendorong pencegahan maladministrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Dalam kesempatan ini, Perwakilan Ombudsman Provinsi Kalimantan Barat melaksanakan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik terhadap Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi, Selasa (28/8)
Penilaian ini dilakukan melalui observasi terhadap pelayanan publik yang diselenggarakan di Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi serta wawancara kepada petugas pelayanan publik.
Selain itu, penilaian yang dilaksanakan juga bertujuan untuk mengukur kompetensi pelaksana, pemenuhan standar pelayanan, persepsi maladministrasi, serta pengelolaan pengaduan yang diharapkan menjadi lebih komprehensif dalam mengukur mutu pelayanan publik.