MELAWINEWS.COM, NANGA PINOH – Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa mengukuhkan dan menyerahkan surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan 168 kepala desa (Kades) dilingkup Pemkab Melawi.
Momen ini dilaksanakan di Halaman Rumah Jabatan Bupati Melawi, pada Jumat (2/8/2024).
Perpanjangan masa jabatan Kades dilakukan sesuai Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam undang-undang tersebut, masa jabatan Kades bertambah dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Di kesempatan yang sama turut dikukuhkan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan dari 169 desa. Masa jabatan anggota BPD pun diperpanjang mengikuti masa jabatan Kades.
Di momen yang sama juga dikukuhkan Ketua TP PKK Desa oleh Ketua TP PKK Melawi, Raisya Sarbina Dadi, ditandai dengan penyerahan SK perpanjangan masa jabatan TP PKK Desa, yang juga mengikuti masa jabatan Kades.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Melawi, Hasanuddin melaporkan ada satu Kades tidak ikut saat pengukuhan ini dikarenakan tidak memiliki pejabat definitif, yaitu Desa Nanga Pintas, Kecamatan Pinoh Selatan.
Hasanuddin menjabarkan, para Kades yang dikukuhkan terdiri dari 9 Kades berakhir masa jabatannya tahun 2024, kemudian 111 Kades dan BPD mengakhiri masa jabatan tahun 2027 dan 49 Kades mengabdi hingga tahun 2028.
“Dikukuhkan hari ini sebanyak 1.363 orang dengan rincian Kades 168, PKK 168, BPD 1.027 orang,” pungkasnya.
Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa dalam sambutannya berharap, para Kades yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan selama 2 tahun ini dapat bekerja dan melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh, penuh tanggung jawab sesuai dengan tupoksi dalam memenuhi tuntutan serta harapan masyarakat desa.
“Perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat memberikan stabilitas kepemimpinan dan waktu yang lebih panjang bagi Kades dan BPD untuk melaksanakan pembangunan desa, meningkatkan kualitas layanan publik, dan mendorong pengembangan ekonomi desa,” pesan Dadi.