MELAWINEWS.COM, MELAWI – Sejumlah pengusaha kayu olahan yang beroperasi di Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat, mengaku mengantongi izin dalam melakukan penjualan kayu kepada masyarakat lokal.
Akiong, salah satu penjual kayu olahan yang berdomisili di Jalan Nasional area Desa Tengang, Kecamatan Nanga Pinoh, menegaskan bahwa dirinya dalam melakukan usaha menjual kayu berbagai jenis dan ukuran di tokonya mengantongi izin menjual dan mengangkut.
Akiong pun siap menerima, jika ada masyarakat yang ingin melakukan croscek langsung ke toko miliknya, terkait perijinan maupun dari mana asal usul sumber bahan bakunya.
Ia mengungkapkan, usaha menjual kayu di toko miliknya semata-mata untuk memenuhi keperluan lokal.
“Toko kayu saya memiliki dokumen perizinan berbadan hukum yang sah untuk kebutuhan lokal. Untuk mendapatkan bahan baku kayu yang dijual di toko, sumbernya dari hasil lelang yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), perusahaan saya sebagai pemenang,” ujar Akiong, Kamis (11/1/2024).
Akiong menjelaskan, setiap mengikuti lelang kayu tidak ada temuan kerugian Negara, bahkan pajak ke Negara sudah terbayarkan melalui PSD dan DR.
Bahkan saat ini, lanjutnya, pihaknya sedang melakukan proses kelengkapan administrasi atas 3 item lelang yang dimenangkan perusahaan miliknya pada bulan Desember 2023 lalu.
“Ada 3 item lelang kayu beserta truk pada bulan Desember 2023 lalu kami menangkan lagi, saat ini sedang proses melengkapi administrasi sesuai penetapan sebagai pemenang, dalam waktu dekat akan kami urus Risalah dan Surat Angkutan Lelang (SAL),” pungkasnya.