MELAWINEWS.COM, MELAWI – Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Melawi, Muhammad Mathori, menyampaikan pada tahun 2023 Kabupaten Melawi akan melaksanakan restribusi tanah sebanyak 1.500 bidang tanah yang tersebar di 4 kecamatan pada 6 desa, antara lain desa Laman Bukit, Nanga Belimbing, Batu Buil, Sepan Tonak, Nanga Kayan dan Tanjung Beringin.
“Sumber tanah yang menjadi objek kegiatan redistribusi tanah kali ini bersumber dari pelepasan sebagian Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Rafi Kamajaya Abadi, pelepasan kawasan hutan serta tanah negara lainnya,” terangnya.
Sementara itu, Bupati Melawi, Dadi Sunarya Usfa Yursa mengungkapkan pembagian tanah dapat memberikan dasar pemilikan tanah sekaligus memberi kepastian hukum atas tanah, sehingga dapat memperbaiki serta meningkatkan keadaan sosial ekonomi subjek redistribusi tanah.
“Besar harapan saya agar semua masyarakat di Kabupaten Melawi mendapatkan pengakuan hukum atas tanah yang dikuasai baik itu tanah tempat tinggal maupun tanah perkebunan,” tutupnya.
Hal itu dikatakan Bupati Dadi saat menghadiri Sidang Panitia Pertimbangan Landreform Redistribusi Tanah Tahun anggaran 2023 di Ruang Rapat Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Melawi, Rabu (18/10/2023).