MELAWINEWS.COM, MELAWI – Tahun 2023 ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Melawi dipastikan tanpa menjalankan anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan (APBD-P).
Hal itu antara lain dipicu dampak penolakan 5 dari 7 fraksi di lembaga dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Melawi atas laporan pertangunggungjawaban (LPj) pelaksanaan APBD Melawi 2022.
Lima fraksi yang menolak itu adalah NasDem, Golkar, PDIP, Persatuan Demokrasi Rakyat Sejahtera dan Persatuan Bangsa. Sementara itu, dua fraksi yang menerima atau menyetujui yakni PAN dan Gerindra.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Melawi, Abang Mangkota mengatakan, karena penolakan terhadap LPj pelaksanaan APBD Melawi 2022 itu, maka Pemkab akan memilih Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Abang Mangkota menyebut, sebelumnya pihaknya sudah menjalin komunikasi melalui rapat-rapat konsultasi dengan DPRD, agar APBD-P 2023 bisa berjalan, namun hingga batas pengesahan APBD-P 30 September lalu tidak mendapatkan kesepakatan persetujuan dari DPRD.
“Ini konsekuensi yang harus kita terima, kalau memang harus terbit Perkada. Ini langkah-langkah normatif yang harus dilakukan oleh Pemkab,” kata Abang Mangkota, Senin (2/10).
Terpisah, Ketua Komisi 3 DPRD Melawi, Yordanes, mengungkapkan kalaupun yang diinginkan Perkada oleh Pemerintah Daerah, ya di terima saja.
“Tapi putusan 5 fraksi DPRD sudah seperti itu adanya penolakan LPj,” tegasnya.
Sudah dipastikan, kata Yordanes, jika LPj tidak diterima dewan, maka akan menjadi penghambat bagi pengesahan APBD-P. Bahkan akan berdampak pula terhadap APBD 2024 mendatang.
Menurut legislator Demokrat ini, keputusan penolakan untuk menjalankan APBD-P 2023, sebenarnya masih bisa berubah jika Pemkab mau meluruskan hal-hal teknis yang menjadi catatan DPRD beberapa waktu lalu, terkait adanya penggunaan APBD 2022 yang dibebankan pada APBD 2023 tanpa sepengetahuan DPRD.
Dia juga menyebutkan, kegagalan APBD-P disebabkan ketidakyakinan DPRD terhadap penyempurnaan postur anggaran APBD 2023 dengan ketersediaan anggaran yang ada.
“Selain itu, Pemkab tidak bisa meyakinkan DPRD dengan regulasi yang ada. Itu intinya,” ujarnya.
Dia meminta, walaupun Pemkab harus menjalankan Perkada, agar kegiatan-kegiatan yang sudah masuk dalam penjabaran buku APBD murni tidak terganggu, bisa di eksekusi demi kepentingan kesejahteraan masyarakat, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.