Oknum Kepsek Cabuli Murid Sebanyak 5 Kali: ‘Ngah Usah Lapor Sama Bapak Ya

oleh -518 views
Ilustrasi pelecehan seksual

MELAWINEWS.COM, MELAWI – Bejad, perilaku seorang oknum kepala sekolah (kepsek) tingkat dasar di Melawi sungguh tak patut dicontoh. Bahkan perilakunya pantas disebut sebagai predator anak.

Bagaimana tidak? Sang Kepsek di SDN 15 Desa Baru, Kecamatan Nanga Pinoh berinisial SFN alias KMS (54) justru melakukan perbuatan asusila terhadap seorang anak dibawah umur yang masih sekolah di salah satu SMP Sederajad di Nanga Pinoh, berinisial WS alias IDN (14).

Kapolres Melawi, AKBP Muhammad Syafi’i, melalui Bagian Humas Aiptu Samsi mengatakan telah mengamankan seorang oknum kepsek pada 21 September 2023 berdasarkan LP Nomor :LP/81/IX/2023/SPKT/Polres Melawi/Polda Kalbar.

Pelaku diamankan di kediamannya di Desa Kenual, Kecamatan Nanga Pinoh, tidak jauh dari rumah korban. Barang bukti pendukung perkara juga telah diamankan penyidik Satreskrim.

Aiptu Samsi mengungkapkan, dari hasil penyidikan dan pengembangan terduga pelaku dan korban, pelaku telah melakukan persetubuhan sebanyak lima kali dalam rentan waktu bulan Juli hingga September 2023.

“Dari pengakuan korban, SFN alias KMS telah lima kali melakukan persetubuhan terhadap korban WS alias IDN di kediaman orang tuanya di Desa Kenual,” tutur Samsi.

Lebih lanjut dikatakan, adapun modus pelaku melampiaskan hasrat bejadnya dengan mendatangi kamar korban, kemudian pelaku memegang tangan, menarik dan melakukan persetubuhan di tempat yang sama sebanyak lima kali.

“Dari pengakuan korban, pelaku usai melakukan aksinya selalu mengatakan dengan kata-kata ‘Ngah Usah Lapor Sama Bapak Ya’. Karena ketakutan korban tidak berani memberitahukan kepada orang tuanya,” tutur Samsi.

Samsi menjelaskan, dalam perkara ini Polres Melawi melakukan pendampingan dari Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan berkoordinasi dengan Kementrian Sosial Republik Indonesia.

“Perkara ini telah memasuki proses penyidikan dan sedang berproses di Satreskrim. Proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku dan terhadap pelaku disangkakan pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkas Samsi.