MELAWINEWS.COM, MELAWI – Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Melawi merasa lega ketika mendengar kabar penghapusan tenaga honorer pada November 2023 dibatalkan.
Hal ini disampaikan Kabid Pengadaan, Pengembangan, Mutasi dan Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Melawi, Angga Pareira, Kamis (31/8).
Angga mengatakan, keputusan itu berdasarkan Surat Edaran (SE) MenPAN-RB Nomor B/1527/M.SM.01.00/2023, perihal Status dan Kedudukan Eks. THK-2 dan Tenaga Non ASN. SE ini ditandatangani MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas tertanggal 25 Juli 2023.
Menurutnya, alasan penghapusan status tenaga honorer harus ditunda hingga 2024, karena Pemerintah dan DPR sama-sama tak mau ada pemberhentian massal.
“Tenaga honorer yang sudah terdaftar dalam basis Badan Kepegawaian Nasional (BKN) masih tetap dipertahankan hingga tahun 2024 usai Pilpres. Soal dipertahankan atau tidak usai Pilpres mendatang kita tunggu keputusan lebih lanjut dari Pemerintah Pusat,” kata Angga.
Lebih lanjut dijelaskan, tenaga honorer yang sudah terdaftar di basis BKN memang akan terus dipertahankan hingga 2024, namun, ada ratusan status honorer di Melawi yang tak masuk basis BKN tidak bisa lagi dipertahankan atau harus diberhentikan November 2023 sesuai dengan SE MenPAN-RB.
“Tenaga honorer yang tak masuk basis BKN diantaranya, pengemudi, tenaga kebersihan, pramusaji dan tenaga pengamanan (satpam), akan dialihkan ke tenaga alih daya atau outsourcing, melalui kebijakan pemerintah daerah,” ujarnya.
“Mereka selama ini bekerja di sejumlah instansi pemerintah daerah dengan status tenaga honorer, namun tak masuk basis BKN,” sambungnya.
Dia mengungkapkan, untuk beberapa jabatan yang memang sudah tidak ada dalam jabatan ASN seperti pengemudi, tenaga kebersihan, pramusaji, dan tenaga pengamanan.
Mengenai honorer yang akan dialihkan ke pihak ketiga ini nantinya, apakah semuanya dialihkan menjadi tenaga outsourcing ataupun sebagian atau tidak sama sekali ada pengalihan melalui kebijakan pemerintah daerah, pihaknya bersama Sekretaris Daerah dan sejumlah instansi yang menempatkan honorer tak masuk basis BKN akan melakukan rapat-rapat koordinasi, kemudian hasilnya disampaikan ke kepala daerah.
Ditambahkan, menyelamatkan nasib ratusan tenaga honorer tak terdaftar basis BKN yang akan diberhentikan pada November 2023, salah satu opsi yang akan dilakukan pemerintah daerah adalah mengalihkan mereka sebagai tenaga alih daya.
“Tentu apa yang menjadi keputusan kebijakan ini nantinya berada di pemerintah daerah,” tuntasnya.