507 PPS Se Kabupaten Melawi Dilantik, KPU Ingatkan Sanksi Kode Etik Bagi yang Melanggar

oleh -108 views
Pelantikan 507 PPS Se Kabupaten Melawi

MELAWINEWS.COM, Melawi _ KPU Melawi melaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji 507 Orang Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) terpilih yg tersebar di 169 Desa Se-Kabupaten Melawi. prosesi pengambilan sumpah/janji dipandu langsung oleh Ketua KPU Kab Melawi Dedi Suparjo di Gedung Serbaguna Pemerintah Kabupaten Melawi. Selasa (24/1).

507 orang Anggota PPS yg diambil Sumpah/Janji akan bertugas membantu KPU dalam pelaksanaan seluruh tahapan pemilu serentak 2024 di tingkat Desa. Dalam sambutannya Dedi Suparjo berpesan agar semua anggota PPS yg dilantik memahami semua aturan regulasi terkait kepemiluan dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu di tingkat Desa.

Setelah prosesi pelantikan dihari yg sama dalam bimtek disampaikan beberapa materi terkait Kode Etik Penyelenggara pemilu dan evaluasi kinerja PPS, Kelembagaan KPU dan tahapan pemilu 2024, Tata kerja PPS pemilu 2024, Hubungan Kerja dan Peningkatan Kapasitas penyelenggara pemilu serta Pembentukan Pantarlih.

“Seluruh PPS yang sudah diambil sumpah dan janji agar selalu menjaga dan menjunjung tinggi integritas, netralitas, independen dan profesional dalam bertugas sebagai Penyelenggara Pemilu, Pedomani Asas Pemilu yg termuat dalam pasal 22E ayat 6 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yakni asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam menyelenggarakan pemilihan umum di wilayah masing-masing,” katanya.

Dedi turut mengingatkan, dalam menyelenggarakan pemilu anggota PPS harus melaksanakan pemilu berdasarkan pada 11 prinsip-prinsip dalam menyelenggarakan pemilu yakni mandiri maknanya dalam penyelenggaraan pemilu, penyelenggara pemilu harus bebas atau menolak dari campur tangan dan pengaruh dari siapapun dan pihak manapun yg mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan atau putusan yg diambil, jujur Maknanya dalam penyelenggaraan pemilu yakni penyelenggara pemilu harus didasari niat semata-mata untuk terselenggaranya pemilu sesuai dengan ketentuan yg berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok atau golongan yg bisa membuat pemilu menjadi tidak berintegritas, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif dan efisien.

“Pedomani dan Pahami Tugas, Wewenang, dan Kewajiban PPS sesuai yang termuat dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan PKPU 8 tahun 2022, Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota,” katanya.

Selain itu, dalam bertugas atau berkerja sebagai penyelenggara pemilu Wajib Pedomani semua aturan dalam regulasi terkait pemilihan umum dan sering-sering membaca Pakta Integritas.

“jika kita bekerja dan bertugas sesuai aturan yg ada tidak ada siapapun yg bisa mengintervensi kerja dan tugas kita dalam menyukseskan semua tahapan pemilu serentak 2024, karena kita sebagai penyelenggara pemilu dilindungi undang-undang, jika ada yg mengajak berbuat tidak sesuai aturan langsung dilaporkan pada yg berwenang dan ditolak, karena semua itu ada sanksinya sampai pada ranah pidana,” tegasnya.

Sebagai penyelenggara pemilu, kata Dedi, bila melakukan pelanggaran, ada sanksi berupa moral dan sanksi sosial, kode etik, kode perilaku, bahkan bisa sampai diberhentikan dengan tidak hormat sebagai penyelenggara pemilu, serta bisa juga sanksi pidana dan jika penyelenggara yg melakukan pelanggaran untuk sanksinya tentunya bisa dilipatgandakan. Dedi berpesan pada seluruh PPS untuk menjaga selalu kekompakan tim kerja selalu berkoordinasi dengan semua pihak para pemangku kepentingan yang ada di tingkat Desa di wilayah masing-masing.

“layani peserta dan pemilih dengan adil dan sebaik-baiknya dalam bertugas sebagai penyelenggara pemilu untuk bersama-sama menyukseskan pemilu serentak tahun 2024 di Kabupaten Melawi,” pungkasnya.