Pemilu 2024, Muncul Wacana Penambahan Dapil di Melawi

oleh -890 views
Peta rancangan Dapil di Melawi

MELAWINEWS.COM, MELAWI – Dalam tahapan persiapan Pemilu 2024, KPU Melawi meluncurkan dua opsi rancangan daerah pemilihan (Dapil) yang menentukan jumlah kursi untuk Pemilu Legislatif mendatang. Dua opsi ini disampaikan untuk mendapatkan tanggapan langsung masyarakat.

Dalam pengumuman yang disampaikan KPU Melawi melalui instagram, rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Melawi dalam Pemilu 2024, jumlah kursi yang tersedia masih tetap yakni 30 kursi.

Namun ada dua opsi Dapil yakni tetap dengan Dapil saat ini dimana ada empat Dapil terdiri Dapil Melawi I meliputi Kecamatan Nanga Pinoh, Pinoh Utara dan Pinoh Selatan dengan total 11 kursi, Dapil Melawi II dengan Kecamatan Ella Hilir dan Menukung total kursi 5, kemudian Dapil Melawi III meliputi Tanah Pinoh, Sayan, Tanah Pinoh Barat dan Sokan dengan total 9 kursi dan terakhir Melawi IV dengan wilayah Belimbing dan Belimbing Hulu total kursi 5.

Sedangkan untuk opsi kedua yang ditawarkan KPU yakni Dapil Melawi terdiri dari Nanga Pinoh dan Pinoh Utara dengan 9 kursi, Melawi II Kecamatan Ella Hilir dan Menukung total 5 kursi, Melawi III meliputi Kecamatan Sayan dan Pinoh Selatan total 4 Kursi. Melawi IV meliputi Kecamatan Tanah Pinoh, Sokan dan Tanah Pinoh Barat 7 kursi serta Melawi V terdiri dari Kecamatan Belimbing dan Belimbing Hulu dengan total 5 kursi.

Ketua KPU Melawi, Dedi Suparjo menerangkan duan opsi penataan Dapil ini di pilih karena kedua-duanya memenuhi prinsip-prinsip dalam penataan dapil sesuai yang termuat dalam PKPU nomor 6 tahun 2022 tentang penataan dapil dan alokasi kursi DPRD.

“KPU menyusun dapil atas dasar prinsip kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama dan kohesivitas dan kesinambungan,” jelasnya.

KPU, lanjut Dedi, akan meminta tanggapan masyarakat terkait dua opsi dapil tersebut. Setiap masyarakat, termasuk parpol juga bisa memberikan tanggapannya. Karena mereka representasi mewakili masyarakat yang memilih mereka.

“Usai tanggapan masyarakat, akan dilakukan uji publik terkait penataan dapil tersebut. Dapil ini menjadi hal yang penting karena juga menentukan perwakilan wakil rakyat di parlemen dari setiap daerah pemilihan,” jelasnya.

Masyarakat bisa memberikan tanggapan dan masukan terhadap rancangan penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu 2024.
Sampaikan langsung ke kantor KPU Kabupaten/Kota setempat atau melalui laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan
sampai 6 Desember 2022.