MELAWINEWS.COM, MELAWI – Bupati Kabupaten Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa, S.Pd, meminta penerima bantuan hibah dan bantuan sosial untuk dapat mempertanggungjawabkan bantuan yang diterimanya dengan mematuhi ketentuan, tertib administrasi, tertib keuangan, dan tertib dalam pelaporan.
Hal itu disampaikan Bupati Dadi, saat membuka sosialisasi tentang Pertanggungjawaban Dana Hibah dan Bantuan Sosial di Kabupaten Melawi Tahun 2022 di Aula Kantor Bupati Melawi, baru-baru ini.
Bupati menyampaikan, dari 57 penerima dana hibah pada tahun 2022 di Sekretariat Daerah, sudah 54 lembaga/badan/organisasi yang terealisasi yakni pencairan dana hibah sudah mencapai 95%.
Untuk itu, bupati menegaskan, agar penerima bantuan wajib melaporkan laporan pertanggungjawaban yang telah diterima dengan dasar peraturan yang berlaku.
“Saya mengingatkan, penerima bantuan wajib bertanggungjawab secara formal dan material atas pengunaan dana hibah dan bantuan sosial yang diterimanya dan jangan sampai bantuan yang diberikan menjerat penerima ke jalur hukum,” tegasnya.