MELAWINEWS.COM, MELAWI– Kabupaten Melawi kembali akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak pada 2022 ini. Ada 49 desa yang tersebar di 10 kecamatan yang akan menghelat pesta demokrasi tingkat desa ini.
Kabid Bina Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Melawi, Budiman saat ditemui di ruang kerjanya, baru-baru ini menyampaikan, tahapan Pilkades saat ini sudah mulai berjalan.
“Saat ini yang sedang berjalan yakni pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) di 49 Desa. Sedangkan pelaksanaan Pilkades digelar serentak pada 19 Oktober,” paparnya.
Budiman memaparkan regulasi Pilkades masih tetap sama dengan Pilkades sebelumnya pada 2020 lalu dengan mengacu pada Perbup Nomor 35 tahun 2019, tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan, pemberhentian kepala desa dan pengangkatan kepala desa.
Dalam tahapan pendaftaran yang baru akan dibuka pada 9 Agustus mendatang, Pilkades harus diikuti lebih dari satu bakal calon kades.
“Untuk calon kades, kalau hanya satu calon yang mendaftar akan diperpanjang satu kali. Kalau tetap satu calon, maka Pilkades ditunda pada tahap Pilkades serentak berikut yakni pada 2024,” ujar Budi.
Sedangkan, bila peminat yang mendaftarkan cakades lebih dari lima calon, akan dilakukan seleksi seperti biasa. Budi menyampaikan syaraf-syarat calon kades, minimal pendidikan SMP, melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani, SKCK, keterangan dari pengadilan tidak dicabut hak pilih.
“PNS juga boleh maju asal mendapat ijin dari pimpinan lebih tinggi,” katanya
Budi juga menyebutkan akan dua hal menjadi catatan khusus. Soal latar belakang pendidikan cakades khususnya ijasah yang harus diteliti dengan baik dengan bekerjasama dengan dinas pendidikan.
“Kedua, soal DPT. Pertengahan Juli sampai akhir Juli pemutakhiran data pemilih dari DPS sampai DPT. Oleh panitia pilkades. Panitia harus jeli, kalau di DPT tidak ada pemilih itu di desa karena meninggal atau pindah, maka harus dikeluarkan,” tegasnya.
Budi mengatakan saat ini 49 desa ini seluruhnya masih dijabat kades aktif yang jabatannya baru berakhir di penghujung 2022. Bila kades incumbent maju kembali maka yang bersangkutan harus cuti usai penetapan calon oleh PPKD sampai pelaksanaan pemungutan. Setelau itu baru kembali aktif menjabat.
“Kades Incumbent yang maju juga harus melampirkan laporan pertanggungjawaban selama enam tahun menjabat kades,” paparnya.