Bejat, Bapak Tiri Cabuli Anak Bawah Umur, Terancam Kurungan 15 Tahun

oleh -320 views
Penyerahan berkas dan tersangka kasus perlindungan anak ke Kejari Sintang. Kasus ini sudah memasuki tahap dua

MELAWINEWS. COM, Melawi – Kekerasan seksual kembali menimpa seorang anak di bawah umur di Kecamatan Ella Hilir. Kasus yang dilaporkan pada awal tahun 2022 kini telah dilimpahkan ke kejaksaan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap.

Kasus ini bermula dari laporan ibu korban yang melaporkan kasus pencabulan anaknya oleh bapak tirinya. Mirisnya pelaku melakukan aksi bejadnya pada anak tirinya yang masih duduk dibangku sekolah dasar.

Dalam laporan tersebut, ibu korban mengungkapkan pelaku berinisial SP sejak 2019 diketahui sering menyetubuhi anaknya di dalam rumah korban yang berada di Desa Nyangau, Kecamatan Ella Hilir. Kasus ini mulai terungkap saat ibu korban kerap mendapati suami keluar masuk kamar sang anak. Setelah ditanyakan pada korban, akhirnya yang bersangkutan mengungkapkan bahwa ia kerap menjadi korban bapak tirinya sendiri selama beberapa kali di kamarnya.

Kapolsek Ella Hilir Iptu Widaya, dikonfirmasi Senin (4/4) menegaskan usai penyidikan kasus tersebut, saat ini Polsek Ella telah melaksanakan tahap 2 tersangka SP yang di tangani Unit Reskrim Polsek Ella Hilir terkait kasus Perlindungan Anak.

“Pada 4 April kemarin berdasarkan Surat dari Kejaksaan Negeri Sintang nomor : B-521/0.1.12/Eku/1/3/2022 tanggal 31 maret 2022 Tentang Pemberitahuan Hasil Penyelidikan Perkara Tersangka SP sudah lengkap telah di lakukan pengiriman tersangka dan barang bukti di ruang tahap 2 Kejaksaan Negeri Sintang,” ujarnya.

Berkas perkara dan tersangka diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Elfa Fitri Nababan dari PS.Kanit Reskrim Polsek Ella Hilir Bripka Viktorianus. Tersangka persetubuhan anak di bawah umur, SP sendiri sudah dilakukan penahanan sejak beberapa bulan lalu di Rutan Polres Melawi.

“Sedangkan perkaranya di tangani unit Reskrim Polsek Ella Hilir,” jelas Widaya.

Terhadap tersangka kasus kekerasan seksual pada anak ini, Widaya menegaskan ancaman sanksi yang dikenakan yakni pasal 81 ayat (1) dan atau (3) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagai mana di rubah menjadi UU RI No 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti No 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal kurungan 15 tahun penjara.

“Pasal ini berbunyi setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain atau yang dilakukan oleh orang tua, wali, orang yang mempunyai hubungan keluarga, ” paparnya

Lebih jauh, Iptu Widaya mengimbau kepada seluruh masyarakat terutama orang tua agar berhati hati dan mengawasi putra putrinya agar tidak menjadi korban pelecehan atau kejahatan seksual.