MELAWINEWS.COM, MELAWI – Seorang pria yang bernama Japri (29), warga Desa Tebing Kerangan, Kecamatan Nanga Pinoh, Melawi, harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Hal itu disebabkan pelaku menyebarkan berita bohong (hoax) di media sosial Facebook yang menyebut ada petugas meminta sejumlah uang kepada warga saat dilakukan pemeriksaan mudik di posko penyekatan di Desa Batu Nanta, Kecamatan Belimbing, Melawi.
“Pelaku ini melalui akun Facebook-nya sendiri Japri Melawi menyebarkan berita bohong ketika mengomentari postingan di grup Melawi Informasi yang mengatakan bahwa petugas posko penyekatan meminta sejumlah uang kepada masyarakat saat dilakukan pemeriksaan,” kata Paur Humas Polres Melawi, Bripka Arbain, Jum’at (21/5).
Arbain menjelaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah dipanggil pihaknya karena komentarnya berpotensi pada tindak pidana UU ITE terkait penyebaran informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan/pencemaran nama baik dan menimbulkan ujaran kebencian.
“Pada Kamis (20/5) pelaku telah mendatangi Mapolres Melawi. Kali ini kami tidak melakukan penahanan kepada pelaku. Hanya dilakukan pembinaan dan membuat surat pernyataan dan Video permintaan maaf kepada masyarakat dan petugas Satgas Covid-19,” jelasnya.
Dia mengimbau agar pelaku tidak lagi mengulangi perbuatannya. Jika pelaku kembali mengulangi perbuatannya, maka pihaknya akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan UU ITE.
Arbain mengingatkan, agar masyarakat bijak memanfaatkan media sosial, baik dalam meneruskan informasi, berkomentar bahkan membuat postingan.