MELAWINEWS.COM, NANGA PINOH – Di tengah pandemi Covid-19 masih melanda, tagihan pembayaran PDAM Tirta Melawi mengalami peningkatan drastis.
Masyarakat pun mengeluhkan peningkatan tagihan PDAM tersebut hingga mencapai 100 persen, membuat sejumlah warga mewakili masyarakat Kabupaten Melawi mendatangi kantor DPRD Kabupaten Melawi, Senin (12/4).
Warga tersebut menyampaikan aspirasi kepada DPRD Melawi, karena merasa keberatan atas kenaikan tarif air PDAM Tirta Melawi yang sangat membebani ekonomi masyarakat di masa Covid-19.
Menanggapi hal itu, Wakil Bupati Melawi, Kluisen, mengaku merasa terkejut atas laporan warga terkait kenaikan tarif air PDAM Tirta Melawi terlalu tinggi hingga mencapai 100 persen.
Kluisen mengatakan, pihaknya sudah memanggil pihak PDAM Tirta Melawi yang menyampaikan bahwa kenaikan tarif air tersebut tidak terlalu tinggi, jika dibandingkan dengan daerah lain.
“Namun dalam keadaan ekonomi masyarakat sekarang ini di tengah pandemi, belum tepat untuk dinaikkan tarif air ini, karena masyarakat masih sulit untuk mendapat penghasilan,” kata Kluisen, Senin (12/4).
Ia menegaskan, PDAM Tirta Melawi dalam menaikkan tarif air berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Melawi Nomor 15 tahun 2020. Sedangkan Perbup tersebut dibuat pada zaman bupati terdahulu, bukan dibuat zaman Bupati Dadi Sunarya UY dan dirinya.
“Nanti akan kita tinjau ulang Perbup tersebut. Karena masih dalam suasana pandemi, akan kita lihat apakah dilanjutkan dengan kenaikan harga yang sekarang atau kita tunda sementara, lantaran Covid-19 masih melanda daerah,” ujarnya.
Wakil Ketua DPRD Melawi, Hendegi Januardi UY, menyatakan, pihaknya akan melaksanakan rapat kerja melalui komisi 3 yang membidangi, dalam hal ini memanggil Direktur PDAM Tirta Melawi mempertanyakan tentang kenaikan tarif air PDAM ini.
Ia menjelaskan, apabila dalam pertemuan nanti terkait kenaikan tarif air ini tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat, maka DPRD nemiliki hak untuk membentuk panitia khusus (pansus) PDAM, selanjutnya hasil pansus nanti direkomendasikan kepada Bupati Melawi untuk mengkaji ulang Perbup nomor 15 tahun 2020.
Sebelumnya, Direktur Utama PDAM Tirta Melawi, Agus Darius, yang mengakui adanya lonjakan tagihan dari pelanggan mulai bulan Februari 2021. Namun hal tersebut bukan dikarenakan adanya kenaikan tanpa sosialisasi seperti yang dikeluhkan oleh masyarakat.