MELAWINEWS.COM, NANGA PINOH – Kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Melawi masih kerap terjadi.
Ketika akan membuka lahan usaha pertanian maupun perkebunan, masyarakat masih menginginkan dengan cara dibakar. Hal ini sebagai tradisi kearifan lokal turun temurun di beberapa daerah.
Menanggapi hal itu, Wakapolres Melawi, Kompol Agus Mulyana, mengatakan, bahwa pemerintah telah menegaskan, membuka lahan dengan cara dibakar itu diperbolehkan, namun harus mengikuti aturan.
“Mempersilahkan masyarakat membuka lahan dengan cara membakar, namun, ada aturannya yang sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 103 Tahun 2020 tentang Pembukaan Areal Lahan Pertanian Berbasis Kearifan Lokal,” ujar Wakapolres, ditemui usai menghadiri apel Gelar Pasukan Kesiap Siagaan Pencegahan dan Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) bertempat di halaman rumah jabatan Bupati Melawi, Kamis (4/3).
Dijelaskan, dengan adanya Pergub ini dapat mengakomodir petani tradisional untuk dapat melakukan pembukaan lahan dengan menerapkan tradisi kearifan lokal yang bertanggung jawab.
Berdasarkan Pergub ini, lanjutnya, masyarakat diperbolehkan melakukan pembakaran lahan dengan luas maksimal 2 hektare per kepala keluarga untuk ditanami.
Ia menjelaskan, dengan membakar lahan seluas 2 hektare tersebut, bukan berarti begitu saja melakukan pembakaran, namun dilakukan dulu koordinasi dan perijinan dari Pemerintah Desa maupun warga setempat, termasuk aparat keamanan. Selain itu, kalau membakar, apinya harus kecil. Tidak sekaligus lahan 2 hektare dibakar.
“Silahkan membuka lahan. Pemerintah melalui Pergub ini tidak menghambat masyarakat yang ingin berladang, namun, sudah ada mekanisme yang mesti dijalankan masyarakat,” tutup Wakapolres.