MELAWINEWS.COM, MELAWI – Bupati Melawi, Panji, menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2021 kepada 40 Satuan Kerja (Satker) wilayah Kabupaten Melawi, di Convention Hall Kantor Bupati Melawi, Rabu (6/1/2021).
Sebelumnya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Melawi Tahun Anggaran 2021 disepakati bersama antara DPRD Melawi dan Pemkab Melawi dengan nilai pendapatan daerah sebesar Rp 1,077 triliun dan belanja daerah sebesar Rp 1,115 miliar. Defisit sebesar Rp 38,1 miliar.
Bupati menyatakan, penyerahan DIPA 2021 ini dilaksanakan agar pelaksanaan belanja pemerintah dari pusat maupun daerah dapat segera direalisasikan secara cepat, agar memberikan manfaat nyata kepada seluruh masyarakat.
Lebih lanjut dikatakan, penyerahan penjabaran APBD Melawi 2021 ini merupakan awal dari rangkaian proses pelaksanaan APBD maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selanjutnya, seluruh Satker segera memproses realisasi yang dibutuhkan, bertujuan dapat mendorong percepatan pemulihan ekonomi dan memberikan dampak yang baik bagi masyarakat
Panji menyampaikan, agar Satker dapat melaksanakan semua program dan kegiatan dengan penuh rasa tanggung jawab, bersungguh-sungguh dengan senantiasa memegang teguh prinsip kehati-hatian, transparansi dan akuntabilitas.
Menurut Panji, dalam rangka mempercepat realisasi pencairan anggaran, kecepatan dan ketepatan harus tetap menjadi fokus utama. Hal ini dikarenakan dalam mengeluarkan kebijakan-kebijakan, pemerintah masih berhadapan dengan tantangan pandemi Covid-19 yang saat ini belum berakhir.
Panji menambahkan, Pemkab Melawi bisa mempertahankan tata kelola keuangan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) tahun 2020 seperti yang diraih tahun 2019.
Dikatakan, untuk meraih predikat tersebut bukan hal yang mudah. Namun Panji menegaskan, untuk mempertahankan predikat opini WTP juga menjadi pekerjaan yang tak ringan.
Bupati menegaskan, agar bersama seluruh jajaran di lingkup Pemkab Melawi berkomitmen untuk terus mempertahankan opini WTP. “Kuncinya, terus taat terhadap aturan yang berlaku dalam pengelolaan keuangan, sehingga opini yang diraih tetap terus diperoleh pada tahun anggaran berikutnya,” ujar Panji.
Panji juga mengatakan, agar di pelaksanaan APBD Melawi 2021 ini ada pelaksanaan APBDP untuk penyempurnaan kegiatan-kegiatan maupun belanja. Tidak terulang seperti di APBD Melawi Tahun Anggaran 2018 dan 2020.
Sementara itu Kepala BPKAD Melawi, Abang Mangkota mengatakan, setelah Satker menerima DIPA APBD 2021, maka Ia berharap dan memohon kepada Pimpinan Satker untuk segera menugaskan bagian keuangan dan bendahara membuat anggaran kas, sehingga proses belanja yang dibutuhkan secepatnya bisa terealisasi.
Dikesempatan itu Abang Mangkota menyesalkan, bahwa hingga tutup buku APBD Melawi 2020 per 31 Desember 2020 hingga kini masih ada 16 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum melakukan tutup buku APBD 2020 atau belum menyerahkan dokumen itu ke BPKAD.
Dia berharap kepada 16 OPD yang yang belum menyerahkan dokumen tutup buku APBD Melawi 2020 tersebut segera diserahkan, karena dalam waktu dekat ini akan diserahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).