MELAWINEWS.COM, MELAWI – Tunjangan profesi guru (TPG), atau tunjangan sertifikasi guru PNS tahun 2020 untuk 721 guru di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Melawi ditunda satu bulan pembayarannya.
Penundaan Ini lantaran transfer anggaran yang bersumber dari DAK non fisik 2020 untuk pembayaran sertifikasi guru ini hanya ditransfer untuk pembayaran 11 bulan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Kepala Disdikbud Melawi, H. Joko Wahyono, menuturkan, kebutuhan anggaran untuk pembayaran tunjangan sertifikasi 721 guru ini sebesar Rp 33.277.126.020. Namun oleh Kemenkeu hanya ditransfer sebesar Rp 31.979.992.000. Sehingga sesuai anggaran yang ditransfer tersebut hanya mencukupi untuk pembayaran 11 bulan tunjangan sertifikasi.
Joko melanjutkan, memang ada sisa kas daerah atau silva 2019 sebesar Rp 287.827.900, namun tidak cukup untuk membayar kekurangan 721 guru sertifikasi tersebut. Kemudian total kekurangan dana pembayaran kepada 721 guru ini sebesar Rp 1.009.306.120.
Dikatakan, Disdikbud Melawi, melalui Bupati Melawi pada bulan Oktober 2020 memang sudah menyurati Kemenkeu perihal permohonan penambahan alokasi tunjangan profesi 2020 tersebut, namun Kemenkeu belum dapat mengakomodir, dikarenakan tidak tersedianya dana cadangan berdasarkan Permenkeu RI PMK Nomor 35/PMK.07/2020 akibat penanganan pandemi Covid-19. Maka, kekurangan pembayaran tunjangan sertifikasi untuk 721 guru sebesar Rp 1.009.306.120 akan ditransfer pada tahun anggaran 2021.
Dengan tertundanya satu bulan pembayaran tunjangan sertifikasi ini, Joko berharap dapat diterima dan dimaklumi oleh guru penerima tunjangan.
Sisa satu bulan yang tertunda tetap akan dibayarkan di tahun 2021, setelah diterbitkan SK kekurangan bayar dari Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud.
”Jadi jangan simpang siur informasinya atau berasumsi yang bukan-bukan. Kalau ada isu dipotong dan dipakai itu tidak benar. Hanya dilakukan penundaan dengan mengajukan usulan carry over untuk dibayarkan 1 bulan tahun 2021. Kemenkeu sudah menegaskan akan mentransfer tahun 2021 sesuai dengan besaran kekurangan tersebut,” ujar Joko Wahyono, Rabu (31/12).
Ditegaskan, bahwa kondisi ini bukan atas kehendak Disdikbud, namun karena ini sudah kebijakan Pemerintah Pusat melalui kementerian terkait yang berhubungan dengan penanganan pandemi Covid-19.
Ditambahkan, untuk semua jenis tunjangan guru lainnya di Kabupaten Melawi sudah masuk ke rekening penerima tunjangan.