MELAWINEWS.COM, NANGA PINOH – Polres Melawi Kembali menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kali ini KDRT terjadi kepada PA (51), warga Desa Ella Hilir, Kecamatan Ella Hilir, Melawi, yang dilakukan oleh suaminya sendiri MAR (55). Sedangkan lokasi KDRT bertempat di pondok kebun pihu, Desa Ella Hilir, Melawi, Rabu (28/10/2020).
Menurut Kapolres Melawi, AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Ginting, bahwa kejadian ini bermula karena dipicu rasa cemburu, sebab sang suami MAR yang menganggap istrinya PA ada selingkuhan.
“Akibat dari perbuatan MAR, menyebabkan pelapor mengalami pendarahan pada bagian dahi, dan luka lebam serta goresan, kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Melawi,” kata Ginting.
Ginting menjelaskan, pihaknya kini sedang menangani kasus KDRT tersebut.
“Atas laporan PA, kami sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan sudah mengamankan MAR dan kasus ini sudah dalam proses,” tandas Ginting.
Penulis : Arbain/Polres Melawi
Editur : MELAWINEWS.COM