Jegal Paripurna, NasDem Tuding Oknum Anggota Dewan Khianati Rakyat

oleh -41 views

MELAWINEWS.COM, NANGA PINOH – Fraksi Partai NasDem DPRD Melawi merasa kecewa dengan ketidakhadiran sejumlah anggota dewan dalam sidang paripurna pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun anggaran 2020, Rabu (30/9) malam. 

Dari 30 anggota DPRD, hanya 19 orang yang menghadiri rapat paripurna tersebut atau tidak mencapai kuorum, yakni 2/3 dari seluruh anggota.

Lantaran tidak kuorumnya anggota dewan, berdampak kepada gagalnya pengesahan APBD-P 2020 di batas waktu yang sudah ditentukan yakni hingga pukul 00.00 WIB pada Rabu (30/9/2020) lalu. 

Dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Melawi, Widya Hastuti, dihadiri Pjs Bupati Melawi, Hj. Linda Purnama. Pengesahan bisa kembali dijadwalkan, jika memperoleh izin dari Pemprov Kalbar melalui gubernur.

“Kami sangat menyesalkan beberapa anggota DPRD Melawi yang tidak hadir pada sidang paripurna pengesahan APBD-P 2020, padahal mereka berada di gedung DPRD, namun tidak tanda tangan daftar hadir untuk mengikuti sidang paripurna, sehingga APBD-P gagal disahkan karena tidak kuorum,” ujar Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Melawi, Supardi, didampingi Sekretaris, Wanda Dharmawasyah, di Sekretariat DPD Partai NasDem Melawi di Kota Nanga Pinoh, Jum’at (2/10).

Terkait dengan ketidakhadiran sejumlah anggota dewan yang membuat pengesahan APBD-P 2020 gagal, Supardi meminta kepada Dewan Kehormatan DPRD untuk mengevaluasi kinerja anggota dewan dan memberikan sanksi hingga menyampaikan ke publik siapa saja wakil rakyat di DPRD yang tidak mengikuti sidang paripurna penting tersebut. 

“Masyarakat berhak tahu waki-wakil mereka yang membangkang dan menghambat proses pembangunan Kabupaten Melawi,” kata Supardi.

Supardi menjelaskan, tidak ada lagi alasan beberapa anggota dewan tidak mengikuti persidangan kecuali urgent, sebab seluruh pembahasan sudah selesai dan disetujui di Badan Anggaran (Banggar) yang pada saat itu dipimpin Wakil Ketua DPRD, Hendegi Januardi UY. 

“Tidak menghadiri paripurna dengan alasan yang jelas disanpaikan ke pimpinan tidak mengapa, tapi mereka hadir di gedung DPRD, memilih tidak mengikuti paripurna. Sikap ini jelas melanggar kode etik tata tertib persidangan DPRD,” ujar wakil rakyat dari Dapil Belimbing dan Belimbing Hulu itu.

Ia menilai, beberapa anggota dewan yang tidak mengikuti paripurna padahal hadir di gedung DPRD telah mengkhianati rakyat Melawi, sehingga persidangan tidak kuorum, membuat APBD-P Melawi 2020 gagal disahkan yang berdampak pada kepentingan masyarakat.

Sebenarnya, lanjut Supardi, jika ada fraksi menolak atau tidak menerima terkait jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi, maka fraksi bisa menyampaikan pada sidang paripurna di penyampaian pandangan akhir fraksi. Namun, yang terjadi sejumlah angota dewan ini memilih tidak masuk ruangan paripurna, padahal anggota sebagian hadir di gedung DPRD.

Dia menjelaskan, bahwa pembahasan APBD-P ini sudah begitu panjang. Mulai KUA-PPAS sampai pada rapat paripurna ini. Semua langkah sudah dilewati. Namun, saat jadwal paripurna pengesahan dijegal beberapa anggota dewan.

“Kita berharap ada jalan keluar dari persoalan yang ada, karena itu kita tetap berikhtiar untuk kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Supardi.

Lebih lanjut kembali dikatakan, saat gelar sidang paripurna itu, beberapa anggota dewan termasuk Wakil Ketua DPRD berada di kantor DPRD Melawi, namun tidak menandatangani daftar hadir dan tidak mengikuti sidang paripurna. 

Menurutnya, penetapan APBD-P 2020 yang gagal, maka secara otomatis pelaksanaan pembangunan di wilayah ini ikut terhambat.

“Penetapan APBD-P 2020 itu antara lain akan mengatur pembayaran gaji tenaga kontrak (TKD) dan pembayaran pos penanggulangan Covid-19 serta pos-pos lainnya untuk kepentingan masyarakat,” tuturnya.