RAPBD Perubahan 2020 Melawi Diajukan Turun 12 Persen

oleh -25 views

MELAWINEWS.COM, NANGA PINOH – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Melawi, Hj. Linda Purnama, menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020 kepada DPRD Melawi di ruang sidang DPRD setempat, Rabu (26/8/2020).

Sidang dipimpin Wakil Ketua DPRD Melawi Hendegi Januardi UY, didampingi Ketua DPRD Melawi Widya Hastuti dan Wakil Ketua, Abang Ahmaddin. Dihadiri Forkopimda, pimpinan OPD dan berbagai elemen masyarakat lainnya dilingkup Pemkab Melawi.

Dalam pidato pengantar yang disampaikan Pj Sekda Melawi, Hj. Linda Purnama, bahwa pokok-pokok substansi dari rancangan KUA PPAS Perubahan APBD Melawi 2020 anggaran pendapatan daerah sebelum perubahan sebesar Rp 1.094.218.658.871 setelah perubahan menjadi Rp 977.177.643.678 atau turun Rp 117.041.015.192 (12 persen).

Sekda memaparkan, penurunan pendapatan setelah perubahan secara umum disebabkan berkurangnya dana PAD, dana perimbangan serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Lebih lanjut dikatakan Sekda, PAD sebelum perubahan Rp 45.733.972.309, setelah perubahan menjadi Rp 28.051463.916.

“Dana perimbangan sebelum perubahan 823.388.351.000, setelah perubahan menjadi Rp 725.039.596.000 dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebelum perubahan Rp 225.096.335.562, setelah perubahan menjadi Rp 224.086.583.762,” terang Sekda.

Selanjutnya, Sekda menjelaskan, pokok-pokok rancangan APBD Melawi 2020 mengalami penurunan Rp 58.110.191.482, sebelum perubahan Rp 1.125.450.118.637 setelah perubahan menjadi Rp 1.066.935.027.154 dengan rincian belanja tidak langsung berkurang 1 persen (Rp 8.926.902.968) sebelum perubahan Rp 643.833.997.128 setelah perubahan menjadi Rp 634.907.094.160.

Belanja langsung sebelum perubahan Rp 481.211.221.508 setwlah perubahan Rp 432.027.932.994 atau berkurang Rp 49.183.288.514.

Sekda berharap, rancangan KUA PPAS Perubahan RAPBD Melawi 2020 ini untuk segera dibahas guna mendapat persetujuan bersama dan selanjutnya dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Sementara Wakil Ketua DPRD Melawi Hendegi Januardi UY mengatakan, rancangan KUA dan PPAS ini akan dibahas bersama melalui banggar dan TAPD.

“Diharapkan pembahasan berjalan lancar dan efektif, sehingga dapat ditetapkan tepat waktu menjadi Perda,” tandasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.