MELAWINEWS.COM, SAYAN-Pemerintah Desa Meta Bersatu menggelar musyawarah dan mufakat pada Selasa (7/7}, kegiatan tersebut dihadiri oleh Jajaran Pemerintahan Desa yaitu PJ. Kepala Desa Meta Bersatu, Ketua BPD, Kepala Dusun, Ketua RT dan Perangkat Desa lainnya.
Selain itu, dihadiri juga oleh Camat Sayan Bapak Yunus, S.ST, Kapolsek Sayan Bapak Oding, Pendamping Desa Kecamatan Sayan serta hadir juga Tokoh Masyarakat Sanggau Mandiri Bapak Lukman selaku pengusul dan beberapa tokoh masyarakat lainnya.
Musdes ini untuk menanggapi adanya indikasi penyaluran BLT yang tidak tepat sasaran sebagaimana disampaikan oleh masyarakat ke media beberapa waktu lalu.
Dalam pertemuan ini dibahas mengenai kriteria penerima BLT-DD yang pada akhirnya menentukan calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang layak dan tidak layak.
“Tentu kita terikat dengan aturan-aturan, dengan segala keterbatasan yang ada, sehingga kami tidak bisa berbuat banyak. Kita sangat ingin membantu setiap lapisan masyarakat, namun semua ada aturan dan keterbatasan anggaran sehingga ada lapisan masyarakat tertentu yang tidak terjangkau BLT-DD ini. Namun, dengan segala keterbatasan ini, kami berusaha semaksimal mungkin memberikan yang terbaik untuk masyarakat Desa Meta Bersatu”, Ujar PJ. Kepala Desa Meta Bersatu Bapak Taher pada Rabu 07/072020 di Dusun Sanggau Mandiri.
Mengenai adanya indikasi tidak tepat sasaran dengan mengutamakan keluarga Kepala Dusun Sanggau Mandiri Rinto, mengatakan, bahwa sebenarnya warga yang berhak menerima BLT adalah yang benar-benar membutuhkan.
“Sebenarnya, kita semua dalam satu desa ini adalah keluarga, Kalaupun ada keluarga saya yang dapat, itu karena memang benar-benar masuk dalam kriteria yang diperbolehkan untuk mendapatkan BLT-DD”, ungkapnya pada Rabu 07/072020 di Dusun Sanggau Mandiri.
Bapak Oding selaku Kapolsek Sayan juga menyampaikan agar segala sesuatu sesuai dengan prosedur dan proses yang berlaku agar suasana tetap kondusif dan aman.
“Mengenai BLT-DD ini ketika ada yang terlewat dan belum masuk dalam calon KPM saya rasa wajar terjadi, sehingga muncul lah peran masyarakat untuk membantu pemerintah desa memperbaiki dan mengusulkan kembali Calon KPM ini”. Jadi tidak ada yang perlu dipermasalahkan”, ungkapnya pada Rabu 07/072020 di Dusun Sanggau Mandiri. “dan saya mohon jika terjadi permasalahan tolong sampaikan sesuai prosedur yang ada kepada pemerintahan desa agar semuanya tidak menjadi polemik yang berkepanjangan”, tambahnya.
Pada sesi terakhir, Bapak Yunus S.ST selaku Camat Sayan menyampaikan permohonan maaf apabila ada hal yang sengaja mau pun tidak disengaja dilakukan oleh Pemerintahan Kecamatan Sayan khususnya PJ. Kepala Desa Meta Bersatu kepada masyarakat yang hadir. “Kami selaku kepala wilayah menyampaikan permohonan maaf apabila ada hal-hal yang tidak diinginkan terjadi disini, mari kita sama-sama mengintropeksi diri untuk desa dan Kecamatan Sayan yang lebih baik lagi”, ungkapnya. Dalam prosedurnya, Kepala Desa dalam menetapkan penerima BLT-DD ini sudah melalui proses yang panjang, dimulai dari pembentukan Gugus Tugas atau Relawan Desa Lawan Covid-19, mendata, memvalidasi dan memfinalisasi data KPM dalam Musyawarah Desa Khusus, hingga sampai proses penyaluran. Semua sudah dilaksanakan melalui prosedur dan jalur yang sudah ditetapkan dan ada kriteria-kriterianya sesuai dengan edaran Bupati Melawi Nomor 140/371/DPMD Tentang Bantuan Langsung Tunai Dana Desa yang juga mengatur tentang mekanisme penetapan calon penerima BLT-DD melalui Musyawarah Desa Khusus (MUSDESSUS)”, tambahnya.
Bapak Yunus juga berpesan bahwa hal ini jangan dibesar-besarkan lagi karena banyak orang yang akan memanfaatkan hal ini untuk berbagai kepentingan demi keuntungan sepihak. Apalagi orang-orang yang tidak terlibat atau tidak memahami apa yang sebenarnya terjadi. Memang BLT-DD ini menjadi isu hangat yang sangat menarik untuk diliput dan diperbincangkan dikancah nasional tapi jangan mempropaganda apalagi mengadu domba.