MELAWINEWS.COM, NANGA PINOH-Pemerintah desa Baru menggelar musyawarah terkait data penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa, pada Selasa (12/5) di kantor desa. Musyawarah ini untuk menjawab berbagai pernyataan masyarakat berkaitan dengan BLT.
Dalam kegiatan tersebut hadir juga sekcam Nanga Pinoh, Halma Trisno, Bhabinsa Desa Baru Sahdiman, Ketua BPD Desa Baru, Pendamping Desa Pemberdayaan Nanga Pinoh, Hutapiadi, Para Kadus, RT dan tokoh masyarakat desa Baru, H Suarli dan H Firdaus.
Dalam kesempatan itu, Tokoh Masyarakat Desa Baru H Firdaus mengatakan, mengacu pada Undang-undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, maka dirinya ingin mendapatkan informasi sejelas-jelasnya dari pemerintah desa terkait dengan Dana Desa, khususnya BLT.
“Siapapun berhak mendapatkan informasi, saya berharap kalau ada mayarakat yang bertanya jangan alergi dulu, sebab Dana Desa ini uang rakyat, yang dipergunakan untuk kesejahteraan rakyat bukan uang pejabat desa, pak sekcam dan lain sebagainya,” kata Firdaus.
Dia juga ingin agar data penerima BLT ini bisa dibuka ke public supaya masyarakat bisa ikut memantau. Karena masyarakat juga berhak untuk mengetahui informasi yang ada di desa dengan jelas supaya tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
“Sebenarnya siapa yang berhak menerima BLT ini, kemudian bagaimana kriteria penerima ini, sebab di dalam surat edaran bupati itu, masyarakat yang terdampak ini juga harus mendapatkan bantuan, nah kami ingin mendapatkan penjelasan terkait dengan masalah ini,” katanya.
Pj Kades Desa Baru Dini Marini mengatakan, pihaknya siap memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat berkenaan dengan penggunaan Dana Desa termasuk penerima BLT. Bahkan hal itulah yang dilakukan sejak pertama kali dia menjabat.
“Perlu saya sampaikan juga kepada bapak ibu, kalau mengikut dengan surat edaran mentri ada 14 kriteria penerima BLT, maka warga desa Baru ini saya pikir tidak masuk dalam kriteria karena sudah dianggap mampu, maka ada kriteria lagi dari surat edaran bupati, kemudian kami juga melakukan musyawarah beberapa waktu lalu untuk menentukan kriteria khusus di Desa Baru,” katanya.
Dini mengatakan, pada dasarnya setiap keputusan yang diambil pihaknya akan selalu melakukan musyawarah, mulai dari BPD, Kadus, RT, Babhinsa, Pendamping Desa dan perwakilan masyarakat, sehingga semua keputusan sudah sesuai dengan ketentuan.
“Perlu saya sampaikan juga data ini belum final, data yang sudah masuk ini nanti akan kita verifikasi langsung ke lapangan Bersama tim, jadi masih ada kemungkinan bertambah atau bahkan berkurang, nanti finalnya akan ditetapkan melalui musyawarah khusus,” kata Dini.
Pendamping Desa Pemberdayaan, M Hutapiadi menambahkan, jika mengikut dalam surat edaran dari mentri memang warga desa Baru tidak masuk kriteria, maka kemudian merujuk pada surat edaran bupati dan kemudian dilanjutkan dengan kriteria khusus di desa Baru.
“Kebijakan dari pemerintah pusat ini kan mendadak karena pandemic covid-19, sehingga pemerintah desa tidak sempat melakukan sosialisasi kepada masyarakat, karena pemerintah desa harus segera menyesuaikan keadaan dan mengatur ulang belanja,” katanya.
Hutapiadi mengatakan, persoalan ini bukan hanya terjadi di desa Baru namun beberapa desa lain di Indonesia. Sebab kalau bicara masyarakat yang terdampak, pasti semuanya akan terdampak secara ekonomi. Namun karena jumlah uang ini terbatas maka harus ada skala prioritas.
“Sebab dalam surat edaran bupati ini nanti penerima BLT ini akan dipasang stiker atau disemprot pilok rumahnya, ditulis warga Miskin penerima BLT, nah nanti yang akan jadi persoalan apakah yang rumahnya bagus ini bisa menerima kalau rumahnya dipilok,” katanya.
Sekcam Nanga Pinoh Halma Trisno menyampaikan hal serupa, ditengah kondisi pandemic seperti ini, kemudian pemerintah mengambil kebijakan adanya penyaluran BLT, maka hal ini akan menjadi pekerjaan yang sangat berat bagi pemerintah desa, sebab semua masyarakat, kaya miskin, tua muda terkena dampak.
“Namun semua regulasi itu harus diikuti dengan baik sehingga masyarakat kita bisa terbantu, namun karena keuangan yang terbatas maka harus ada pendataan yang maksimal yang dilakukan oleh pemerintah desa, mulai dari RT, Kadus dan Desa,” katanya.
Sekcam mengatakan, dirinya yakin pemerintah desa sudah melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan yang ada, sebab sudah ada edaran yang dijadikan pedoman, terkait dengan keterbukaan informasi public, dirinya juga sangat mendukung sebab dana ini memang untuk kebutuhan masyarakat.