Pasar Juadah Boleh Beroperasi, Ini Ketentuannya

oleh -103 views
Pasar juadah di lapangan kuliner Kota Nanga Pinoh

MELAWINEWS.COM, NANGA PINOH – Bulan suci Ramadhan 1441 H tahun 2020 telah tiba, walaupun disambut dengan tantangan wabah penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Terkait itu, Pemkab Melawi tidak melarang operasi pasar juadah atau kantin Ramadhan selama bulan puasa, mengingat, hasil rapid test mengalami peningkatan di Kabupaten Melawi.

Kepala Dinas Koperasi Uasaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskumdag) Melawi, Ramdha Suhaimi, mengatakan, dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1441 H dan berdasarkan imbauan Bupati Melawi Nomor : 640/296/DISKUMDAG/2020 tertanggal 31 Maret 2020 perihal pencegahan Covid-19, maka aktivitas pasar juadah atau kantin Ramadhan tetap diperbolehkan untuk dilaksanakan dengan mematuhi beberapa hal.

Ramdha menyampaikan beberapa hal yang harus di taati adalah pemilik kios atau lapak pedagang diberi jarak atau ruang yang cukup dan mengatur pola antrian untuk mengatasi kerumunan.

“Kepada para pedagang wajib menjaga kebersihan lingkungan dan di imbau untuk menyediakan tempat suci tangan dengan air bersih dan sabun,” pesan Ramdha Suhaimi, Jum’at (24/4).

Selain itu, lanjutnya, pedagang di imbau memakai sarung tangan berbahan plastik atau karet yang bersih ketika menyajikan makanan/minuman dagangannya dan memakai masker.

Ramdha mengingatkan, agar para pedagang tidak berjualan di tempat-tempat yang mengundang keramaian atau kerumunan orang dalam jumlah besar.

Menurutnya, interaksi di pasar juadah atau kantin Ramadhan yang menjadi ciri khas pada bulan puasa menjadi salah satu tempat rawan penyebaran wabah Covid-19 saat ini, pasalnya, akan menjadi salah satu pusat keramaian yang menyedot perhatian masyarakat.

Ia berharap kepada masyarakat, tidak ada kerumunan saat interaksi di pasar juadah untuk mencegah penyebaran Covid-19 dari manusia maupun dari benda-benda yang disentuh.

“Intinya secara umum, syarat dan ketentuan untuk pasar juadah ini harus memperhatikan penerapan sosial dan physical distancing yang digaungkan pemerintah ditengah merebak situasi pandemi Covid-19,” pungkasnya.