Melawi  

PT RKA 19 Tahun Operasi Tanpa Realisasi Plasma, Wabup Malin: Penuhi Plasma atau Cabut Izin

Ilustrasi perkebunan kelapa sawit

MELAWINEWS.COM, MELAWI – Wakil Bupati Melawi, Malin, menegaskan kepada seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat, agar mematuhi kewajiban penyediaan kebun plasma bagi masyarakat sekitar.

Malin menekankan bahwa perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) wajib mengalokasikan 20 persen dari total luas lahan yang diusahakan untuk kebun plasma. Ketentuan tersebut merupakan amanat regulasi yang harus dijalankan, bukan sekadar pilihan.

Ia menilai, hingga saat ini masih terdapat perusahaan yang berupaya menghindari kewajiban tersebut dengan berbagai alasan. Salah satu perusahaan yang disorot adalah PT Rafi Kamajaya Abadi (RKA)

Menurut Malin, meskipun PT RKA telah beroperasi selama kurang lebih 19 tahun, kewajiban penyediaan kebun plasma kepada masyarakat belum juga direalisasikan.

“Dampak tidak adanya kebun plasma ini memicu konflik sosial, terutama ketimpangan ekonomi antara perusahaan inti dan masyarakat lokal. Warga sekitar tidak memperoleh manfaat ekonomi langsung dari beroperasinya perkebunan di wilayah mereka,” ujar Malin, Minggu (8/2).

Malin menegaskan, perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban plasma akan diberikan teguran dan dilakukan evaluasi secara menyeluruh.

“Apabila tetap tidak patuh, maka akan dilakukan evaluasi hingga pencabutan HGU. Ini adalah aturan yang bersifat wajib, bukan ruang tawar-menawar. Ketentuan mengenai lahan plasma sudah sangat jelas,” tegasnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021, perusahaan perkebunan sawit yang memiliki HGU wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat (plasma) paling sedikit 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan.

Lebih lanjut, Malin menyampaikan bahwa kebun plasma merupakan bagian dari skema kemitraan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar, bukan justru menyengsarakan warga akibat kehadiran perkebunan sawit.

Ia juga mengingatkan bahwa Izin Usaha Perkebunan (IUP) dapat dicabut bagi perusahaan yang melanggar ketentuan kebun plasma. Oleh karena itu, Malin meminta pemerintah daerah dan instansi teknis terkait untuk memperketat pengawasan agar persoalan kebun plasma tidak terus menjadi konflik menahun.

Berdasarkan data resmi Pemerintah Kabupaten Melawi, PT RKA tercatat telah menjalankan usaha perkebunan hampir 19 tahun tanpa mengantongi HGU secara penuh, meskipun telah memiliki IUP.

Perusahaan tersebut beroperasi di sejumlah desa yang tersebar di tiga kecamatan, yakni Nanga Pinoh, Pinoh Utara, dan Belimbing. Dari data perizinan, PT RKA mengantongi IUP dengan luas total mencapai 37.208 hektare, namun baru memiliki dua sertifikat HGU dengan total luas 18.007 hektare.

Ketidakjelasan realisasi kebun plasma juga dikeluhkan oleh petani yang bermitra dengan perusahaan tersebut.

Salah satu perwakilan petani plasma, Suarli, menyampaikan bahwa hingga kini belum ada kepastian mengenai lokasi maupun proses penanaman kebun plasma yang dijanjikan.

“Sejak awal kemitraan sampai sekarang, lokasi kebun plasma belum pernah ditunjukkan secara jelas,” ujar Suarli, yang juga merupakan mantan Ketua Koperasi PT RKA, Minggu (8/2).

Suarli juga mengungkapkan bahwa sebagian petani hanya menerima uang tunggu sebagai kompensasi sementara, itupun tidak merata. “Petani plasma hanya pernah menerima uang tunggu, dan itu tidak semua petani mendapatkannya,” kata Suarli.

Ia menambahkan, dalam perjanjian awal disebutkan bahwa lahan plasma akan mulai diproses dan ditanami setelah kebun inti perusahaan mulai berbuah pasir. Namun hingga kini, realisasi tersebut belum dilakukan.

“Dalam perjanjian, lahan plasma akan diproses setelah kebun inti berbuah pasir. Namun sampai sekarang belum ada tindak lanjut,” tegasnya.

Suarli berharap perusahaan segera memberikan kejelasan serta merealisasikan kewajiban kebun plasma sesuai kesepakatan agar petani tidak terus berada dalam ketidakpastian.

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak PT RKA yang saat ini dikelola oleh PT Ikhasas, melalui Manajer Yusrizal via sambungan WhatsApp. Namun hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan.