Melawi  

IUP Tak Sinkron dengan HGU, Pemkab Melawi Warning Perusahaan Sawit, Wabup Malin: Siapkan Langkah Tegas

Wakil Bupati Melawi, Malin, memimpin Rakor Perizinan Usaha dan Tata Kelola Perkebunan Kelapa Sawit di Kabupaten Melawi

MELAWINEWS.COM, MELAWI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Melawi menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Perizinan Usaha dan Tata Kelola Perkebunan Kelapa Sawit, Kamis (5/2), di Convention Hall Kantor Bupati Melawi.

Rakor ini menyoroti ketidaktertiban perizinan perkebunan sawit yang dinilai telah berlangsung bertahun-tahun dan berpotensi merugikan negara serta masyarakat.

Rakor dipimpin Wakil Bupati Melawi, Malin, didampingi Sekretaris Daerah Melawi, Paulus, dan dihadiri pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), instansi teknis terkait, serta perwakilan sejumlah perusahaan sawit yang beroperasi di Melawi.

Dalam rapat tersebut terungkap masih maraknya ketidaksinkronan antara Izin Usaha Perkebunan (IUP) dengan Hak Guna Usaha (HGU). Kondisi ini dinilai sebagai persoalan serius yang memicu konflik lahan, kerusakan lingkungan, hingga potensi kerugian penerimaan negara.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Melawi, Syaiful Khair, melaporkan saat ini terdapat 17 perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Melawi. Namun, hanya 7 perusahaan yang telah mengantongi IUP dan HGU dengan total luas HGU mencapai 100.728 hektare dan IUP seluas 23.338 hektare. Enam perusahaan diantaranya dengan luasan lahan berdasarkan IUP tidak sinkron dengan yang ditanami.

Sementara itu, terdapat 5 perusahaan yang telah memiliki IUP namun belum mengantongi HGU, termasuk satu pabrik, serta 6 perusahaan yang masih berada pada tahap izin lokasi.

Wakil Bupati Melawi, Malin, menegaskan terdapat sedikitnya 6 perusahaan sawit yang menjadi sorotan serius karena diduga beroperasi tidak sesuai dengan ketentuan perizinan.

Berdasarkan data yang dimiliki pemerintah daerah, sejumlah perusahaan diketahui menguasai dan menanami lahan di luar HGU, bahkan telah berlangsung selama belasan tahun.

“Ditemukan perusahaan yang menanam di luar HGU, sebagian lahannya tumpang tindih dengan lahan masyarakat. Ini jelas melanggar ketentuan dan tidak bisa dibiarkan,” tegas Malin.

Menurut Malin, ketidaksinkronan antara data IUP dan HGU bukan hanya persoalan administratif, tetapi menjadi akar konflik sosial antara perusahaan dengan masyarakat adat dan lokal, serta berdampak pada kerusakan lingkungan akibat alih fungsi lahan yang tidak sesuai izin.

“Ketidaktertiban ini juga berpotensi menimbulkan kerugian negara, baik dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perkebunan, retribusi perizinan, BPHTB, maupun kewajiban biaya HGU,” ujarnya.

Malin juga menyinggung lemahnya pengawasan lintas instansi yang membuka ruang terjadinya praktik perkebunan tanpa HGU dalam jangka panjang.

Ia menilai kondisi tersebut tidak mungkin terjadi tanpa adanya pembiaran sistemik, bahkan berpotensi mengarah pada penyalahgunaan kewenangan yang dapat masuk ke ranah tindak pidana korupsi.

Dalam Rakor tersebut, Malin meminta seluruh perusahaan sawit di Melawi untuk segera mengurus HGU sesuai dengan IUP yang telah dimiliki. Ia menegaskan, perusahaan yang tidak memiliki HGU dan tidak menunjukkan itikad baik, namun tetap beroperasi, terancam dikenakan sanksi tegas.

“Jika perusahaan sudah memiliki IUP lebih dari tiga tahun tetapi tidak mengurus HGU dan tetap berproduksi, maka izin usahanya seharusnya dicabut. Ketentuannya jelas,” tegasnya.

Selain itu, Malin menegaskan lahan yang bermasalah dapat dialokasikan kepada masyarakat sesuai ketentuan kewajiban plasma sebesar 20 persen.

Pemkab Melawi berencana kembali menggelar Rakor lanjutan dalam waktu dekat. Pada pertemuan berikutnya, seluruh perusahaan diwajibkan membawa data valid terkait IUP dan HGU yang menjadi kewenangannya masing-masing.

Malin juga meminta Kantor ATR/BPN Kabupaten Melawi untuk menyampaikan data riil terkait HGU yang telah diterbitkan, sebagai dasar penertiban dan evaluasi menyeluruh tata kelola perkebunan kelapa sawit di daerah tersebut.