Melawi  

Reses ke PT KAP, Antonius Anen Dorong Investasi Sawit yang Tertib dan Berpihak kepada Masyarakat

Anggota DPRD Melawi, Antonius Anen, melakukan kunjungan kerja dalam agenda reses ke perkebunan kelapa sawit PT KAP, yang berpusat di Desa Merah Arai, Kecamatan Pinoh Utara

MELAWINEWS.COM, MELAWI – Anggota DPRD Kabupaten Melawi, Antonius Anen, menyoroti sejumlah kewajiban perusahaan perkebunan kelapa sawit, mulai dari kepastian perizinan Hak Guna Usaha (HGU), realisasi kebun plasma, kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), hingga penyerapan tenaga kerja lokal.

Sorotan tersebut disampaikan saat Antonius Anen melakukan kunjungan kerja dalam agenda reses ke perkebunan kelapa sawit PT Kalimantan Agro Plantation (KAP), yang berpusat di Desa Merah Arai, Kecamatan Pinoh Utara, Kabupaten Melawi, Senin (12/10/2026).

Pertemuan yang berlangsung dalam suasana dialog tersebut disambut jajaran manajemen PT KAP, di antaranya Estate Manager Dodi Febriansyah dan Manajer Humas Petos.

Kunjungan tersebut menjadi bagian dari upaya menjalankan fungsi pengawasan DPRD terhadap aktivitas investasi perkebunan, sekaligus memastikan keberadaan perusahaan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya.

Dalam pertemuan bersama manajemen PT KAP, Antonius Anen membahas sejumlah persoalan strategis, di antaranya perizinan dan HGU, kewajiban kebun plasma, program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR), rekrutmen tenaga kerja lokal, rencana pembangunan pabrik kelapa sawit, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang berkaitan dengan penerimaan daerah.

Antonius Anen menegaskan, kunjungan kerja tersebut bukan sekadar agenda formalitas, melainkan bagian dari pengawasan untuk memastikan investasi perkebunan berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan sosial maupun hukum di kemudian hari.

Menurutnya, salah satu persoalan yang kerap menjadi sorotan dalam industri perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Melawi adalah realisasi kebun plasma bagi masyarakat yang telah menyerahkan lahannya untuk kepentingan investasi.

Karena itu, ia meminta PT KAP memberikan kejelasan mengenai rencana, target, dan tahapan realisasi kebun plasma yang menjadi bagian dari kemitraan perusahaan dengan masyarakat.

“Komitmen perusahaan dalam bermitra dengan masyarakat harus tegas. Kami tidak ingin perusahaan yang berinvestasi di Melawi justru bermasalah di kemudian hari. Investasi harus berjalan dengan baik, manajemen harus tertib, dan kewajiban kepada masyarakat harus dipenuhi,” tegasnya.

Anen mengingatkan, keberadaan perusahaan perkebunan tidak boleh hanya berorientasi pada keuntungan bisnis, sementara hak dan kesejahteraan petani yang menyerahkan lahan justru tidak memperoleh kepastian.

Ia juga menekankan bahwa pembagian kebun plasma harus dilaksanakan secara adil dan transparan, dengan memperhatikan hak masyarakat sesuai ketentuan serta kesepakatan kemitraan yang berlaku.

Menurutnya, kejelasan sejak awal sangat penting untuk mencegah munculnya konflik antara perusahaan, petani, maupun kelompok masyarakat yang merasa dirugikan.

Selain persoalan plasma, Antonius Anen turut menyoroti aspek legalitas perkebunan, khususnya perizinan HGU.
Ia menyebut masih terdapat persoalan perizinan pada sejumlah perusahaan perkebunan sawit di Melawi yang telah beroperasi, bahkan memiliki pabrik, tetapi menurutnya belum sepenuhnya menyelesaikan perizinan HGU.

Kondisi tersebut, kata dia, perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan instansi terkait agar status perizinan perusahaan dapat dipastikan sesuai ketentuan. Anen juga mempertanyakan aspek BPHTB sebagai salah satu instrumen penerimaan daerah yang berkaitan dengan perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Ia meminta agar persoalan kewajiban pajak daerah yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan ditelusuri berdasarkan data administrasi dan ketentuan yang berlaku.
“Jangan sampai persoalan perizinan dan kewajiban terhadap daerah tidak jelas. Semuanya harus ditelusuri berdasarkan data faktual agar hak pemerintah daerah tidak terabaikan,” ujarnya.

Menurut Anen, DPRD akan terus melakukan evaluasi terhadap aktivitas perusahaan perkebunan PT KAP, termasuk melalui pemeriksaan dokumen dan laporan yang disampaikan kepada pemerintah daerah.

Ia menegaskan, pengawasan tidak cukup hanya dilakukan melalui pertemuan atau penyampaian komitmen. Perlu ada data yang terukur mengenai realisasi kewajiban perusahaan, baik terkait plasma, CSR, maupun kontribusi terhadap daerah.

Dalam pertemuan tersebut, Anen juga meminta PT KAP melaksanakan program CSR secara transparan dan berkala, sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Menurutnya, program CSR semestinya tidak hanya menjadi kegiatan administratif, tetapi harus menjawab kebutuhan masyarakat, terutama terkait infrastruktur, fasilitas umum, dan dukungan sosial.

Di bidang ketenagakerjaan, ia mendorong perusahaan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat lokal untuk bekerja sesuai kemampuan dan kebutuhan operasional.

Ia berharap penyerapan tenaga kerja tidak terbatas pada status pekerja lepas, tetapi juga membuka peluang bagi masyarakat lokal untuk menjadi karyawan tetap apabila memenuhi persyaratan dan kebutuhan perusahaan.

“Perusahaan harus ikut meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. Tenaga kerja lokal perlu mendapat kesempatan sesuai kemampuan masing-masing, termasuk masyarakat yang tidak memiliki ijazah formal, sepanjang memenuhi persyaratan pekerjaan yang dibutuhkan,” tegasnya.

Anen mengapresiasi keterbukaan manajemen PT KAP dalam menerima kunjungan tersebut. Namun, ia menegaskan DPRD tetap akan menjalankan fungsi pengawasan agar komitmen yang disampaikan dapat ditindaklanjuti secara konkret.

Ia berharap PT KAP mampu menjalankan investasi secara tertib, memenuhi kewajiban kepada masyarakat, serta membangun hubungan kemitraan yang sehat dan berkelanjutan.

Sementara itu, Manajer Humas PT KAP, Petos, mengapresiasi kunjungan kerja Antonius Anen beserta rombongan. Menurutnya, pertemuan tersebut menjadi kesempatan untuk menyampaikan perkembangan operasional perusahaan sekaligus membahas berbagai kendala di lapangan.

Petos menjelaskan, kegiatan land clearing (LC) PT KAP dimulai pada 2025, sedangkan penanaman dimulai pada Agustus 2025.

Ia menyebut PT KAP memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) seluas 7.000 hektare dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) seluas 11.000 hektare. Wilayah operasional perusahaan mencakup sejumlah desa di Kecamatan Pinoh Utara, Ella Hilir, dan Menukung. Dari luasan tersebut, areal yang telah ditanami mencapai 1.574 hektare. Sementara itu, proses pengurusan HGU masih berlangsung.

Terkait kewajiban plasma, Petos mengatakan perusahaan telah membentuk koperasi, tetapi proses perizinannya masih berjalan.
Ia juga menyampaikan bahwa perusahaan telah melakukan pembebasan lahan seluas 5.896 hektare. Dari areal tersebut, sekitar 1.086 hektare dialokasikan untuk plasma yang dibangun bersamaan dengan kebun inti.

Mengenai program CSR, Petos menyatakan PT KAP melaporkan realisasi program setiap enam bulan kepada instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Melawi.

Program yang telah dilaksanakan, menurutnya, antara lain perbaikan infrastruktur jalan yang menghubungkan dusun dengan desa serta jalan poros menuju perusahaan. Infrastruktur tersebut, kata dia, kini dapat dilalui kendaraan roda dua maupun roda empat. Petos juga menyebut telah menyalurkan sejumlah bantuan sosial kepada masyarakat.

Petos mengungkapkan, salah satu kendala yang dihadapi perusahaan di lapangan adalah persoalan tapal batas desa serta batas wilayah Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sintang.
Selain itu, terdapat persoalan klaim lahan yang tumpang tindih antara masyarakat, sehingga berpotensi memicu konflik apabila tidak segera diselesaikan.

Ia berharap DPRD Melawi dapat memfasilitasi koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk mencari penyelesaian atas persoalan batas wilayah dan klaim kepemilikan lahan tersebut.
Menurut Petos, perusahaan juga menempatkan kebun plasma dalam satu hamparan untuk memudahkan pemeliharaan.

Di bidang ketenagakerjaan, Petos menyatakan PT KAP memprioritaskan masyarakat dari desa-desa sekitar wilayah operasional. Apabila tenaga kerja lokal yang dibutuhkan tidak tersedia, perusahaan akan mencari tenaga kerja dari luar daerah.
Saat ini, lanjutnya, PT KAP mempekerjakan sebanyak 184 karyawan.

Exit mobile version