MELAWINEWS.COM, NANGA PINOH — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Melawi mengalokasikan bantuan keuangan sebesar Rp 1.038.825.000 untuk partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Melawi hasil Pemilu Legislatif 2024.
Penyaluran bantuan tersebut ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun Anggaran 2026 oleh Bupati Melawi H. Dadi Sunarya Usfa Yursa bersama para pimpinan partai politik di Convention Hall Kantor Bupati Melawi, Senin (24/8/2026).
Bupati menjelaskan, bantuan keuangan tersebut diberikan kepada delapan partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Melawi.
Besaran bantuan dihitung berdasarkan perolehan suara sah pada Pemilu Legislatif 2024, dengan nilai Rp 7.500 untuk setiap suara sah. Total suara sah yang menjadi dasar penghitungan bantuan mencapai 138.510 suara.
Dadi menegaskan, bantuan keuangan partai politik merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang harus dikelola secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien.
Ia meminta seluruh pimpinan partai politik penerima bantuan memastikan penggunaan anggaran dilakukan secara transparan, akuntabel, tertib administrasi, serta sesuai dengan peruntukannya.
“Bantuan keuangan ini agar digunakan sesuai peruntukannya, yaitu untuk kegiatan pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat serta operasional sekretariat partai politik,” pesan Dadi.
Selain itu, Bupati mengingatkan agar laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan disampaikan tepat waktu kepada Bupati Melawi melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Melawi.
Penggunaan dana tersebut, lanjutnya, juga harus siap diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penandatanganan NPHD turut disaksikan Wakil Bupati Melawi Malin, Sekretaris Daerah Kabupaten Melawi Paulus, pimpinan dan pengurus partai politik penerima bantuan, Tim Verifikasi Bantuan Keuangan Partai Politik, serta sejumlah tamu undangan.
Delapan partai politik yang disebutkan dalam kegiatan tersebut meliputi Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
