MELAWINEWS.COM, NANGA PINOH — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Melawi mengeluarkan kebijakan Belajar dari Rumah (BDR) bagi satuan pendidikan dan perguruan tinggi di wilayah yang terdampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Melawi Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Belajar dari Rumah (BDR) bagi Satuan Pendidikan dan Perguruan Tinggi dalam rangka Antisipasi Dampak Kebakaran Hutan dan Lahan.
Surat edaran yang ditetapkan di Nanga Pinoh pada 13 Agustus 2026 tersebut ditujukan kepada kepala satuan pendidikan PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA, pimpinan perguruan tinggi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kantor Kementerian Agama Kabupaten Melawi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Melawi, Paulus, menjelaskan dalam SE itu disebutkan, satuan pendidikan dan perguruan tinggi di wilayah yang terdampak kabut asap diminta melaksanakan BDR atau pembelajaran secara daring hingga kondisi kualitas udara dinyatakan aman.
“Pelaksanaan pembelajaran disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan masing-masing satuan pendidikan maupun peserta didik dan mahasiswa,” ujar Paulus, Kamis (13/8/2026).
Lebih lanjut Paulus menjelaskan, kepala satuan pendidikan dan pimpinan perguruan tinggi juga diminta memastikan hak peserta didik dan mahasiswa untuk mendapatkan layanan pendidikan tetap terpenuhi. Sementara itu, pendidik dan dosen diminta menyesuaikan beban, metode, serta tugas pembelajaran dengan kondisi peserta didik dan mahasiswa.
“Selama masa BDR, tenaga pendidik juga diingatkan agar tidak memberikan beban pembelajaran yang berlebihan. Selain mengatur pola pembelajaran, Pemkab Melawi mengimbau peserta didik dan mahasiswa mengurangi aktivitas di luar ruangan selama kondisi kabut asap dan kualitas udara belum membaik,” ujarnya.
Selain itu, kegiatan pembelajaran, olahraga, upacara, ekstrakurikuler, praktik, maupun kegiatan lainnya yang dilakukan di luar ruangan diminta untuk ditunda atau disesuaikan selama kualitas udara berada dalam kondisi tidak sehat.
Pemerintah daerah juga meminta satuan pendidikan dan perguruan tinggi memantau kondisi kesehatan peserta didik, mahasiswa, pendidik, serta warga satuan pendidikan lainnya. Apabila terdapat warga sekolah atau kampus yang mengalami gangguan kesehatan akibat paparan kabut asap, langkah penanganan perlu segera dilakukan.
Ia menyatakan, untuk memastikan perkembangan kondisi udara dan dampak karhutla, kepala satuan pendidikan dan pimpinan perguruan tinggi diminta berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, BPBD, serta instansi terkait lainnya.
Paulus mengungkapkan bahwa pembelajaran tatap muka dapat kembali dilaksanakan setelah kondisi kualitas udara dinyatakan aman berdasarkan hasil pemantauan dan rekomendasi instansi berwenang.
“Meski peserta didik dan mahasiswa menjalankan pembelajaran dari rumah, kepala satuan pendidikan, pimpinan perguruan tinggi, pendidik, dosen, dan tenaga kependidikan tetap menjalankan aktivitas di sekolah maupun kampus seperti biasa,” tegasnya.
Ia menambahkan, ketentuan mengenai perpanjangan maupun penghentian pelaksanaan BDR akan disampaikan lebih lanjut dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi karhutla dan kualitas udara di Kabupaten Melawi.
Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah antisipasi untuk melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik, mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, serta seluruh warga satuan pendidikan dari dampak kabut asap akibat karhutla.
