Melawi  

Sawit Untung, Warga Buntung: PT RKA 19 Tahun Operasional Tanpa Plasma

Ilustrasi perkebunan kelapa sawit tanpa plasma

MELAWINEWS.COM, MELAWI – Kehadiran perkebunan kelapa sawit semestinya menjadi motor penggerak kesejahteraan masyarakat di sekitarnya. Namun realitas di lapangan justru menunjukkan sebaliknya.

Alih-alih menghadirkan kemakmuran, keberadaan perusahaan sawit kerap memicu kekecewaan hingga konflik sosial akibat janji kemitraan yang tak kunjung ditepati.

Salah satu perusahaan yang menjadi sorotan adalah PT Rafi Kamajaya Abadi (RKA) di Kabupaten Melawi.

Perusahaan ini telah beroperasi hampir 19 tahun dan terus berproduksi, namun masyarakat setempat mengaku belum pernah menerima realisasi kebun plasma sebagaimana yang dijanjikan saat pembebasan lahan dilakukan.

Awang, petani asal Desa Menunuk, Kecamatan Belimbing, menegaskan bahwa hingga kini warga belum memperoleh hak plasma dari PT RKA. Padahal, pola kemitraan menjadi dasar perusahaan memperoleh lahan masyarakat.

“Sudah hampir dua dekade perusahaan berdiri dan berproduksi. Tapi sampai hari ini kami belum menerima kebun plasma. Kami sudah berulang kali mengadukan persoalan ini ke perusahaan, DPRD, dan pemerintah daerah. Pertemuan sudah dilakukan, tapi tidak pernah ada tindak lanjut yang jelas,” ujar Awang, Jumat (20/2/2026).

Ia menyebut kekecewaan warga semakin menumpuk karena janji yang terus diulang tanpa realisasi konkret.

“Dari tahun ke tahun hanya janji. Tidak pernah ada realisasi. Tidak ada kompensasi, tidak ada lahan plasma untuk masyarakat. Kami capek dan kecewa,” tegasnya.

Menurutnya, janji plasma bukan sekadar komitmen moral, melainkan bagian dari tanggung jawab perusahaan yang telah memperoleh lahan warga melalui skema kemitraan. Karena itu, ia mendesak PT RKA segera merealisasikan kewajiban tersebut.

Awang juga meminta DPRD dan Pemerintah Kabupaten Melawi tidak lagi sekadar memfasilitasi pertemuan tanpa hasil, tetapi mengambil langkah tegas.

“Kalau tidak ada itikad baik dari perusahaan untuk menyerahkan plasma, kami minta izin perusahaan dievaluasi dan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak PT RKA yang saat ini dikelola oleh PT Ikhasas, melalui Manajer Yusrizal via sambungan WhatsApp. Namun hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan.