Melawi  

Jalan Rusak Menahun, Truk Sawit Over Load Merajalela Tak Tersentuh Penegak Hukum

Ilustrasi truk TBS melebihi tonase. (Foto Istimewa)

MELAWINEWS.COM, MELAWI – Kerusakan jalan akibat lalu lintas truk Over Dimension Over Load (ODOL) atau kendaraan bertonase berlebihan menjadi persoalan serius dan menahun di Kabupaten Melawi.

Diyakini, beban muatan yang jauh melampaui batas kemampuan jalan mempercepat kerusakan infrastruktur dan terus menguras anggaran daerah, provinsi dan negara.

Wakil Bupati Melawi, Malin, menyoroti keras praktik angkutan bertonase besar yang bebas melintas tanpa pengawasan ketat dari institusi terkait.

Ia menegaskan, banyak truk mengangkut muatan belasan ton, sementara kapasitas jalan hanya dirancang untuk beban maksimal 7 hingga 8 ton.

“Truk-truk ini muatannya bisa belasan ton. Padahal jalan ini hanya diperuntukkan maksimal 7 sampai 8 ton. Akibatnya, umur jalan menjadi sangat pendek dan risiko kecelakaan meningkat,” ujar Malin, Senin (9/2).

Menurutnya, angkutan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit menjadi salah satu penyumbang utama kerusakan jalan. Ironisnya, tidak sedikit kendaraan pengangkut menggunakan plat luar daerah, namun tetap beroperasi di wilayah Melawi tanpa pengendalian tonase yang jelas.

Ia mengatakan, kondisi jalan yang sempit dan tidak dirancang untuk beban berat membuat struktur jalan cepat hancur. Truk pengangkut TBS yang seharusnya membawa muatan normal 7-8 ton, kerap membawa beban berlebih sehingga jalan tidak mampu menahan tekanan, terlebih saat musim hujan.

Malin mengakui, sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Melawi memang membantu perbaikan jalan secara tambal sulam. Namun, solusi sementara itu tidak menyentuh akar masalah. Begitu hujan, jalan kembali hancur, bukan solusi jangka panjang.

“Jalan ini milik bersama. Kalau terus dibiarkan, rakyat yang akan terus dirugikan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti lemahnya penindakan di lapangan. Meski persoalan ODOL telah berlangsung bertahun-tahun, termasuk kendaraan membawa TBS kerap tidak menggunakan jaring pengaman, namun tindakan tegas dari aparat penegak hukum dinilai belum maksimal.

“Truk bermuatan berlebih, bahkan sering melebihi 100 persen kapasitas, merusak jalan nasional, provinsi, dan kabupaten. Tapi penegakan hukumnya masih lemah,” kata Malin.

Padahal, pelanggaran tonase telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang memuat sanksi denda hingga kurungan bagi pelanggar.

Malin menegaskan, tanggung jawab atas pelanggaran tonase tidak bisa dibebankan hanya kepada sopir.
“Ini tanggung jawab penuh perusahaan. Jangan biarkan keuntungan bisnis dibayar dengan rusaknya infrastruktur yang dibangun dari uang rakyat,” tandasnya.

Ia mendesak instansi terkait untuk segera melakukan penertiban tegas terhadap truk pengangkut TBS yang melanggar tonase, termasuk tanpa jaring pengaman yang dapat memicu bahaya lakakantas hingga berplat luar daerah yang beroperasi di wilayah Melawi.