Melawi  

Diduga HGU “Turun dari Langit”, Pemukiman Warga Terjepit Perusahaan Sawit di Melawi

Wakil Bupati Kabupaten Melawi, Malin

MELAWINEWS.COM, MELAWI – Isu tumpang tindih Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan kelapa sawit dengan permukiman dan lahan milik warga di Kabupaten Melawi dinilai sebagai persoalan agraria serius.

Wakil Bupati Kabupaten Melawi, Malin, menegaskan kondisi tersebut tidak bisa dibiarkan dan berpotensi menimbulkan konflik sosial jika tidak segera ditertibkan.

Malin mengungkapkan, permasalahan HGU di Melawi tidak hanya menyasar area permukiman dan lahan warga, tetapi juga mencakup area hutan lindung serta wilayah eks PT Inhutani yang kini tidak lagi beroperasi di daerah tersebut.

Ia menyebut terdapat sejumlah perusahaan sawit yang memiliki HGU, namun di dalamnya terdapat kampung warga, lahan pertanian, kuburan, hutan adat, hingga fasilitas umum.

Ia menegaskan, kondisi tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang menegaskan bahwa hak atas tanah tidak boleh menghilangkan hak-hak masyarakat yang telah ada sebelumnya.

Selain itu, praktik HGU yang menutup akses dan hak masyarakat juga bertentangan dengan UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang mewajibkan perusahaan menghormati hak masyarakat hukum adat dan mencegah konflik agraria.

Meski belum membeberkan nama perusahaan yang dimaksud, Malin mengaku telah mengantongi data valid terkait tumpang tindih HGU tersebut. “Nanti akan kita buka semuanya data ini. Kenapa bisa terjadi seperti itu, kemungkinan HGU-nya “turun dari ‘langit’,” ujar Malin, Jumat (6/2).

Ia menegaskan, perusahaan wajib menata ulang kepemilikan lahan melalui skema Reforma Agraria, termasuk melakukan pemetaan ulang HGU agar tidak lagi tumpang tindih dengan permukiman masyarakat.

Menurutnya, perusahaan tidak bisa mengabaikan hak warga yang telah lebih dulu bermukim sebelum perkebunan sawit dibuka.

Dampak langsung dari persoalan ini, kata Malin, warga menjadi tidak bisa mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang telah mereka tempati puluhan tahun.

Ironisnya, lanjutnya, banyak warga baru mengetahui kampung mereka masuk dalam HGU perusahaan setelah Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjalankan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Selama ini mereka tidak tahu kampungnya masuk HGU. Mereka kaget saat mau mengurus sertifikat ternyata tidak bisa. Kalau ini dibiarkan, konflik antara masyarakat dan perusahaan sangat mungkin terjadi,” tegasnya.

Untuk itu, Pemkab Melawi mendorong pembentukan tim terpadu yang melibatkan pemerintah daerah, instansi teknis, BPN, dan perusahaan guna melakukan verifikasi lapangan serta pengukuran ulang areal permukiman warga agar dikeluarkan (enclave) dari wilayah HGU.

“Kita minta dibentuk tim turun ke lapangan. Kita petakan secara jelas mana saja yang harus dikeluarkan dari HGU. Jika perusahaan sudah sepakat, BPN akan melakukan pengukuran resmi,” jelas Malin.

Ia menambahkan, perusahaan juga diminta bertanggung jawab memfasilitasi proses pengukuran ulang tersebut. Jika perusahaan tidak kooperatif atau terbukti melanggar ketentuan HGU, Malin menegaskan langkah penertiban akan ditempuh sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kalau tidak ada itikad baik, tentu ada konsekuensi. Evaluasi izin, sanksi administratif, bahkan pencabutan HGU bisa dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Pemkab Melawi memastikan penataan ulang HGU ini menjadi langkah penting untuk mencegah konflik agraria berkepanjangan serta menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.

Exit mobile version