MELAWINEWS.COM, MELAWI – Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Formasi Tahun 2024 serta SK PPPK Paruh Waktu Tahun 2025 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Melawi.
Penyerahan SK tersebut berlangsung di halaman Rumah Jabatan Bupati Melawi, Senin (12/1/2025), dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Melawi Paulus, Staf Ahli, para Asisten, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Ketua DPRD Melawi Hendegi Januardi Usfa Yursa, Ketua TP PKK Melawi Raisya Sarbina, serta sejumlah undangan penting lainnya.
Dalam kesempatan itu, Bupati Dadi menyampaikan bahwa penyerahan SK PPPK merupakan momen yang sangat penting dan menjadi simbol kepercayaan negara kepada para pegawai yang telah melalui proses panjang dan penuh perjuangan.
“Saya ucapkan selamat kepada seluruh penerima SK PPPK. Ini adalah hasil dari kerja keras, ketekunan, dan penantian panjang. Selamat bergabung dan mengabdi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Melawi,” ujar Bupati.
Bupati menegaskan bahwa sebagai PPPK, seluruh penerima SK terikat pada aturan disiplin dan tata kelola kerja ASN, serta dituntut untuk bekerja secara profesional, bertanggung jawab, dan berorientasi pada pelayanan publik.
“Dimanapun ditempatkan, itu adalah amanah. Tidak ada alasan untuk bekerja setengah hati. Kepala OPD saya minta melakukan pembinaan yang berkelanjutan kepada seluruh ASN, termasuk PPPK,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa masa berlaku SK PPPK hingga tahun 2028, yang perpanjangannya sangat bergantung pada kondisi keuangan daerah dan hasil evaluasi kinerja.
Ia juga menegaskan bahwa PPPK dapat dipindahkan sesuai kebutuhan organisasi, dengan mempertimbangkan evaluasi formasi dan kebutuhan pelayanan.
“Jika organisasi membutuhkan, PPPK bisa dipindahkan. Namun tentu tetap melalui mekanisme dan pertimbangan yang sesuai dengan ketentuan,” tambahnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Melawi, Hendra Permana, menjelaskan bahwa alokasi kebutuhan PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkab Melawi tahun 2025 berjumlah 1.196 orang.
“Jumlah tersebut terdiri dari 370 tenaga guru, 30 tenaga kesehatan, dan 796 tenaga teknis yang tersebar di berbagai perangkat daerah di Kabupaten Melawi,” jelas Hendra.
Selain itu, pada kesempatan tersebut juga diserahkan 37 SK PPPK Tahap II Formasi Tahun Anggaran 2024 yang tersebar di sejumlah perangkat daerah, meliputi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Puskesmas, serta RSUD.
Dengan penyerahan SK ini, Hendra berharap para PPPK dapat segera beradaptasi, meningkatkan kinerja, serta memberikan kontribusi maksimal dalam mendukung pelayanan publik dan pembangunan di Kabupaten Melawi.
Ditemui usai kegiatan, Ketua DPRD Melawi, Hendegi Januardi Usfa Yursa, mengucapkan selamat dan sukses atas diangkat sebagai PPPK dan PPPK Paruh Waktu.
Lebih lanjut dikatakan, semoga amanah yang diberikan dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan dedikasi.
“Jadikan momentum ini sebagai motivasi untuk terus meningkatkan kinerja serta pelayanan terbaik kepada masyarakat Kabupaten Melawi. Selamat mengabdi dan berkarya untuk kemajuan daerah dan bangsa,” pungkasnya.
