Melawi  

PKL Dermaga Tanjung Niaga Bereaksi, Relokasi Tolak: Dinilai Ancam Mata Pencaharian

PKL di kawasan dermaga Desa Tanjung Niaga, Kecamatan Nanga Pinoh, menuai penolakan relokasi

MELAWINEWS.COM, MELAWI – Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Melawi merelokasi pedagang kaki lima (PKL) di kawasan dermaga Desa Tanjung Niaga, Kecamatan Nanga Pinoh, menuai penolakan.

Di balik alasan penataan kota dan keindahan kawasan, para pedagang menilai kebijakan tersebut mengancam mata pencaharian mereka.

Relokasi tidak hanya menyasar PKL di area dermaga, tetapi juga pedagang di sepanjang Pasar Pantai hingga lorong Bank BPD. Total sebanyak 42 PKL terdampak kebijakan tersebut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Melawi, Paulus, mengatakan relokasi dilakukan untuk menata kawasan kota agar terlihat rapi dan tidak kumuh. Aktivitas PKL selama ini dinilai mengganggu akses masyarakat di area dermaga.

“Penataan ini dilakukan agar kawasan dermaga lebih tertib. Selama ini kios PKL menggunakan area dermaga sehingga menyulitkan masyarakat yang turun naik dari dermaga hingga ke parkiran,” ujar Paulus, didampingi rombongan saat meninjau rencana lokasi PKL yang baru, belum lama.

Ia menyebut, para PKL rencananya akan dipindahkan ke satu lokasi terpusat, yakni halaman lapangan voli Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Melawi, yang akan ditata lebih baik dan rapi. Namun di lapangan, kebijakan tersebut memicu kegelisahan pedagang kecil.

Dadang, pedagang sate dan nasi lengkap, mengaku para PKL semula mendapat informasi akan dipindahkan ke depan Kantor Bapenda. Belakangan, mereka menerima surat edaran dari Pemkab Melawi yang menyebutkan lokasi relokasi berada di gedung pasar tradisional Desa Paal.

“Kalau dipindahkan ke pasar tradisional Paal, kami pasti sepi. Di sana hampir tidak ada pengunjung. Kami menolak dipindahkan ke pasar tradisional Paal karena lokasinya sepi. Kami khawatir dagangan tidak laku,” kata Dadang, Selasa (6/1).

Menurut Dadang, lokasi berjualan sangat menentukan keberlangsungan usaha PKL. Ia khawatir relokasi pasar tradisional justru mematikan usaha yang selama ini menjadi sumber utama penghasilan keluarga.

“Kami hidup dari jualan harian. Kalau pembeli tidak ada, dagangan basi, kami rugi. Para PKL sebenarnya tidak menolak penataan, namun meminta kebijakan yang tidak mengorbankan ekonomi rakyat kecil,” ujarnya.

Dadang menegaskan pedagang siap menyesuaikan diri dengan aturan pemerintah. “Kalau kios harus dirapikan atau dikecilkan, kami siap dengan biaya sendiri. Asal jangan dipindahkan ke tempat sepi,” tegasnya.

Penolakan serupa disampaikan Desi, pedagang minuman yang telah belasan tahun menggantungkan hidup di kawasan dermaga. Ia menilai relokasi akan memutus mata rantai pelanggan yang selama ini menopang usahanya.

“Pelanggan kami sudah tetap. Kalau pindah, mereka tidak akan ikut. Jualan pasti tidak laku,” ujar Desi.

Desi juga menilai kebijakan relokasi kurang mempertimbangkan realitas ekonomi pedagang kecil. Menurutnya, pasar tradisional Desa Paal jarang dikunjungi masyarakat karena lokasinya jauh dan kalah ramai dibanding kawasan dermaga dan jauh dari pusat pasar sentral kota Nanga Pinoh.

“Kalau memang harus dipindahkan, seharusnya ke lokasi yang ramai dan mudah dijangkau. Jangan justru mematikan usaha kami,” tegasnya.

Hingga kini, kata Desi, para PKL berharap pemerintah daerah membuka ruang dialog dan mempertimbangkan dampak sosial ekonomi sebelum kebijakan relokasi diberlakukan. “Kami berharap keberlangsungan hidup kami tidak ikut dikorbankan,” jelasnya.

Ia menambahkan, selama ini PKL tetap memenuhi kewajiban dengan membayar iuran kepada pemerintah daerah, mulai dari Rp 20 ribu per bulan serta retribusi harian sebesar Rp 5 ribu.

Exit mobile version