Melawi  

Penantian Berakhir, 1.196 Tenaga Non-ASN di Melawi Segera Terima SK PPPK Paruh Waktu

MELAWINEWS.COM, MELAWI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Melawi memastikan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan segera direalisasikan.

Kepastian ini sekaligus menjawab penantian panjang lebih dari seribu tenaga non-ASN yang selama ini menunggu kejelasan status serta kepastian hukum kepegawaian mereka.

Sekretaris Daerah (Sekda) Melawi, Paulus, menyampaikan bahwa penyerahan SK PPPK paruh waktu direncanakan akan dilaksanakan pada 12 Januari 2026, setelah seluruh tahapan administrasi dinyatakan lengkap dan siap.

“Pemkab Melawi berkomitmen memberikan kepastian kepada tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi. Saat ini seluruh proses pendataan dan verifikasi telah rampung,” ujar Paulus, Rabu (24/12/2025).

Paulus menjelaskan, alokasi kebutuhan PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkab Melawi tahun 2025 berjumlah 1.196 orang.

“Jumlah tersebut terdiri dari 370 tenaga guru, 30 tenaga kesehatan, dan 796 tenaga teknis yang tersebar di berbagai perangkat daerah,” urai Sekda.

Menurutnya, seluruh calon PPPK paruh waktu tersebut telah melalui proses pendataan sesuai ketentuan dan dinyatakan memenuhi syarat untuk ditetapkan secara administratif.

“Percepatan penyerahan SK ini sangat penting agar para PPPK paruh waktu memiliki kepastian kerja, sekaligus dapat menjalankan tugas pelayanan publik secara lebih maksimal dan profesional,” tegasnya.

Paulus menambahkan, Pemerintah Daerah berharap, dengan adanya kepastian status kepegawaian ini, kualitas pelayanan kepada masyarakat dapat terus meningkat serta memberikan motivasi bagi para pegawai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Exit mobile version