MELAWINEWS.COM, MELAWI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Melawi, Provinsi Kalimantan Barat, mulai tahun anggaran 2026 berencana akan melakukan perampingan atau penggabungan organisasi perangkat daerah (OPD).
Perampingan atau penggabungan OPD tersebut dilakukan pemerintah setempat diantaranya bertujuan dalam upaya menghemat atau mengoptimalkan anggaran belanja OPD di tengah dampak pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD).
“Penataan OPD ini juga merupakan bentuk adaptasi prinsip efisiensi terhadap kebijakan Pemerintah Pusat yang berimplikasi dengan kondisi keuangan daerah,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Melawi, Paulus, baru-baru ini.
Paulus menjelaskan, jumlah OPD dilingkungan Pemkab Melawi akan dikurangi, dari 28 OPD menjadi 22 OPD setelah penggabungan dari sejumlah OPD dan sudah merupakan evaluasi menyeluruh kelembagaan instansi.
Lebih lanjut, Paulus menjelaskan, rencana perampingan perangkat daerah itu telah disampaikan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, dengan mengusulkan 7 nama OPD baru mencakup 6 dinas dan 1 badan, kemudian dilakukan telaah, penilaian dan evaluasi lebih lanjut.
“Jika Pak Gubernur menyetujui usulan ini, baru kemudian nanti Pemerintah Daerah mengusulkan di dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah kepada DPRD, untuk selanjutnya dibahas dan disetujui bersama menjadi Peraturan Daerah (Perda) sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” terang Paulus.
Paulus mengungkapkan, struktur OPD di Pemkab Melawi saat ini dinilai memang terlalu gemuk ditengah efisiensi keuangan daerah, sehingga perlu ada perampingan.
“Total ada 28 OPD, kini diusulkan perubahan setelah perampingan menjadi 22 OPD. Ada 7 nama instansi baru yang diusulkan. Nanti ada OPD yang bakal digabung menjadi satu, misalnya satu dinas bagian bidang akan bergabung dengan dinas lain,” ungkapnya.
Paulus menambahkan, dengan adanya perampingan OPD, akan membuat Pemkab Melawi mampu menghemat anggaran daerah, sehingga kinerja lebih efisien dan efektif.
“Setelah perampingan, Pemkab Melawi akan membentuk 7 OPD baru, terdiri dari 6 dinas dan 1 badan, yaitu:
1. Dinas Pendidikan, Kebudayaan,
Kepemudaan dan Olahraga
2. Dinas Kesehatan, Pengendalian
Penduduk dan Keluarga Berencana
3. Dinas Sosial, Pemberdayaan
Perempuan, Perlindungan Anak
dan Pemberdayaan Masyarakat
Desa
4. Dinas Koperasi Usaha Kecil
dan Menengah, Perdagangan dan
Tenaga Kerja
5. Dinas Perumahan Rakyat
Kawasan Permukiman, Perhubungan
dan Lingkungan Hidup
6. Dinas Pekerjaan Umum
Penataan Ruang dan Pertanahan
7. Badan Pengelolaan Keuangan
Pendapatan dan Aset Daerah
“Melalui kebijakan penyederhanaan struktur OPD ini, Pemkab Melawi berharap kinerja birokrasi akan semakin efektif, efisien, dan mampu mempercepat pelayanan publik,” pungkas Paulus.
