MELAWINEWS.COM, MELAWI – Pemerintah Pusat kembali memangkas dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk Kabupaten Melawi tahun 2026 sebesar Rp 261 miliar. Sebelumnya tahun 2025 ini juga mengalami pemangkasan alokasi yang mencapai Rp 87 miliar.
Dampak dari efisiensi TKD ini, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Melawi tahun 2026 turun drastis, dari asumsi dikisaran Rp 1,1 triliun menjadi kurang lebih sekitar Rp 800 miliar.
Sekretaris Daerah (Sekda) Melawi, Paulus, menyampaikan dari asumsi APBD Melawi 2026 sekitar Rp 800 miliar ini, Rp 400 miliar akan dialokasikan untuk belanja wajib mencakup gaji dan tunjangan pegawai ASN, gaji PPPK, gaji PPPK paruh waktu termasuk pegawai outsourcing dan BPJS Ketenaga Kerjaan dan belanja-belanja lainnya.
“Sedangkan untuk belanja yang sudah diperuntukkan bagi BLUD rumah sakit, Puskesmas, dana desa, alokasi dana desa termasuk DAK fisik dan non fisik, hibah ke partai politik, diasumsikan menghabiskan anggaran sekitar Rp 400 miliar dan Pemerintah Daerah juga mengalokasikan belanja tak terduga yang sifatnya darurat atau mendesak sekitar Rp 5 miliar,” ujar Paulus, Kamis (23/10/2025).
Sekda Paulus, menjelaskan, pemangkasan TKD tersebut membuat pemerintah daerah harus berhemat dan menekan biaya operasional semaksimal mungkin.
Ia menyebut penyesuaian ini menjadi langkah wajib agar keuangan daerah tetap stabil di tengah berkurangnya dana transfer dari Pemerintah Pusat. Lantaran kemampuan fiskal daerah hanya tersisa kurang lebih sekitar Rp 25 miliar.
“Awalnya, KUA-PPAS 2026, belanja Pemerintah Daerah diasumsikan Rp 1,1 triliun. Namun setelah pemotongan dana transfer, APBD kita hanya tersisa sekitar 800 miliar,” ujar Paulus.
Ia mengungkapkan, rincian pemotongan TKD itu mencakup Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Sedangkan tahun 2026 DBH sawit dari Pemerintah Pusat ke daerah hanya 4 persen atau Rp 3 miliar.
“Dengan pemangkasan TKD tersebut, kondisi ini pasti berimplikasi langsung pada pembangunan dan pelayanan publik. Dana transfer dipotong segini besar, Pemerintah Daerah hampir tidak bisa membangun apa-apa,” ungkapnya.
Untuk itu, lanjut Paulus, Pemerintah Daerah tengah mengkaji dan mengambil langkah untuk melakukan penyusunan anggaran tahun 2026 dengan melakukan berbagai efisiensi secara menyeluruh, terutama pada belanja operasional pemerintah untuk penghematan belanja rutin.
Lebih lanjut disampaikan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Melawi direncanakan akan mengambil langkah menyikapi kebijakan pemangkasan TKD demi efisiensi anggaran, hingga ke tingkat perampingan organisasi perangkat daerah (OPD) yang bertujuan untuk meringankan beban operasional, termasuk menerapkan pengaturan ulang waktu kerja pegawai demi efisiensi anggaran.
Selain itu, dikatakan, ada beberapa kebijakan Pemerintah Daerah tahun 2026 untuk menyikapi TKD tersebut diantaranya mengurangi belanja operasional OPD, merasionalkan terkait honor-honor kegiatan, mengurangi tunjangan penghasilan pegawai, hingga mengkaji pinjaman daerah ke pihak ketiga namun akan menyesuaikan dengan pengembalian pinjaman apakah jangka pendek atau jangka panjang.
“Di sisi lain, Pemkab Melawi juga akan mendorong atau menggali peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari sektor pajak,” terang Paulus.
Paulus pun menekankan, semua rencana kebijakan tersebut diharapkan dapat menekan beban pengeluaran daerah tanpa mengganggu produktivitas.
“Meski demikian, pemangkasan TKD diharapkan tidak akan mempengaruhi semangat kerja maupun pelayanan publik. Seluruh aparatur harus tetap bekerja optimal,” pungkasnya.
