Melawi  

Warga Desa Nanga Kebebu Segel Kantor Desa, Diduga Rencana Pengaktifan Kembali Kepala Desa

Kantor Desa Nanga Kebebu, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, disegel warga

MELAWINEWS.COM, MELAWI – Kantor Desa Nanga Kebebu, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, disegel warga pada Jumat (10/10/2025).

Penyegelan kantor desa tersebut, sebagai bentuk protes sejumlah warga setempat yang diduga atas rencana pengaktifan kembali Kepala Desa Ari Susanto.

Sebelumnya, Ari Susanto diberhentikan sementara dari jabatannya tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Melawi Nomor 400.10/253 Tahun 2025 tertanggal 12 Juni 2025.

Ari Susanto dilaporkan masyarakat bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat, dugaan melakukan pelanggaran dalam menjalankan roda pemerintahan, diantaranya tidak aktif masuk kantor tanpa alasan yang jelas dan penyalahgunaan jabatan yang menyebabkan kerugian keuangan negara sejak tahun 2023 – 2024.

Dihimpun informasi dari masyarakat setempat, bahwa aksi penyegelan ini murni sebagai bentuk aspirasi penolakan warga yang diduga akan mengaktifkan kembali Ari Susanto sebagai Kepala Desa Nanga Kebebu.

“Kami menolak keputusan pimpinan daerah jika mengaktifkan kembali kepala desa yang sudah bermasalah hukum,” sebut sumber itu, Senin (13/10/2025), yang meminta namanya tidak dicantumkan dalam berita ini.

Sumber itu menyebut, penyegelan ini bukan tindakan anarkis. Warga tidak bermaksud merusak atau melakukan kekerasan dan tindakan kriminal lainnya.

“Penyegelan ini adalah suara murni warga yang menuntut keadilan, menolak aktif kembali Ari Susanto sebagai kepala desa,” ujarnya.

“Ini adalah bentuk aspirasi dan tanggung jawab kami sebagai warga untuk memastikan kepala desa yang bermasalah tidak memimpin lagi,” sambung sumber itu.

Mewakili masyarakat Nanga Kebebu, dia berharap pemerintah daerah dapat menindaklanjuti tuntutan mereka. Kemudian aspirasi warga didengar dan kepemimpinan di desa ini diperbaiki agar lebih baik.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Melawi, Hasanuddin, melalui Pelaksana Tugas Kepala Bidang (Plt Kabid) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes), Sudirman, membenarkan penyegelan Kantor Desa Nanga Kebebu.

Sudirman mengungkapkan, memang sebelumnya pihak perangkat desa dan BPD Desa Nanga Kebebu telah mendatangi Kantor DPMD untuk koordinasi hingga meminta penjelasan soal SK pemberhentian sementara Ari Susanto.

“Terkait penyegelan kantor desa memang benar, alasan penyegelan yang kami terima karena sejumlah masyarakat tidak mau di aktifkan kembali Ari Susanto sebagai Kepala Desa Nanga Kebebu,” ujar Sudirman, Senin (13/10/2025).

Meski begitu, Ia pun menyayangkan langkah warga yang memilih menyegel kantor desa tersebut, sementara Ari Susanto belum menjalankan tugasnya kembali sebagai kepala desa aktif.

“Sebaiknya masalah diselesaikan dengan duduk bersama, bukan menutup pelayanan aktivitas masyarakat, yang berujung merugikan warga setempat,” tegas Momon, akrab disapa itu.

Dia menjelaskan, bahwa SK pemberhentian sementara sebagai kepala desa sudah diserahkan kepada Ari Susanto. Termasuk kepada Sekretaris Desa dan Ketua BPD.

Dia pun meminta kantor desa kembali dibuka agar masyarakat mendapatkan pelayanan tetap berjalan optimal, sehingga masyarakat tidak dirugikan atau tidak terganggu, karena masih terus berproses.

“Harapannya masyarakat diminta tetap bersabar, karena masih terus dalam proses,” pungkas Momon.

Dihubungi terpisah melalui sambungan seluler terkait alasan penyegelan kantor desa, Sekretaris Desa Nanga Kebebu memilih bungkam atau tidak mau berkomentar.

Sedangkan Ketua BPD Nanga Kebebu juga sudah dihubungi melalui sambungan telepon dan melalui WA, namun, hingga berita ini diterbitkan tak ada respon.

Exit mobile version