MELAWINEWS.COM, MELAWI – Dunia media sosial (medsos) dihebohkan dengan kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan yang kini bergulir ke ranah hukum.
Edi Rianto (43), satu warga Desa Nanga Kayan, Kecamatan Nanga Pinoh, Melawi, resmi melayangkan laporan terkait dugaan pencemaran nama baik dirinya ke Polres Melawi.
Edi Rianto membuat laporan itu lantaran merasa difitnah melalui pemberitaan salah satu media online yang dituduhkan sebagai penampung emas ilegal dan BBM ilegal terbesar di wilayah Desa Nanga Kayan.
Edi menyebut, laporan tersebut terregistrasi dengan nomor: TBL/131/VII/2025/RES MELAWI, tertanggal Senin, 21 Juli 2025, telah diterima oleh Kanit I SPKT Polres Melawi.
Dia berharap laporan ini bisa segera diproses kepolisian. Selain itu, Edi juga berharap laporan ini dapat menjadi pembelajaran masyarakat agar tidak mudah memfitnah warga.
“Jangan mencederai nama baik saya, harus bertanggung jawab terhadap konsekuensi yang menyebutkan saya sebagai penampung emas ilegal dan BBM ilegal,” tuturnya.
Menurut Edi, publikasi sepihak tanpa konfirmasi yang dilakukan media online tersebut telah melakukan tindak pidana penghinaan atau fitnah dan pencemaran nama baiknya.
Edi menegaskan bahwa tuduhan dalam pemberitaan tersebut adalah tidak benar dan sangat merugikan dirinya dan martabat keluarga.
“Saya tidak terima dengan adanya pemberitaan media online seperti itu, karena telah menyerang pribadi dan keluarga saya tanpa bukti,”keluh Edi kepada wartawan usai membuat laporan.
Edi juga menyampaikan bahwa kejadian tersebut telah mengganggu kenyamanan hidupnya dan berdampak terhadap nama baik dan keluarga.
