MELAWINEWS.COM, MELAWI – Menteri Lingkungan Hidup mengeluarkan Keputusan Menteri (Kepmen) 504/2025 pertanggal 8 April yang memberikan sanksi administratif berupa paksaan pemberhentian pengelolaan sampah sistem pembuangan terbuka (Open Dumping) pada Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Tanjung Tengang, Nanga Pinoh.
Dua alasan yang melatarbelakangi sanksi tersebut yakni penerapan pengelolaan sampah secara open dumping yang sebenarnya sudah dilarang diterapkan serta tidak adanya dokumen persetujuan lingkungan.
Dalam Kepmen tersebut, Menteri LH juga menegaskan Pemkab Melawi harus menghentikan pengelolaan sampah dengan sistem Open Dumping dalam waktu 180 hari hingga membangun dokumen perencanaan untuk penghentian open dumping dan penyusunan rencana pembangunan zona sanitary landfill baru yang disertai dengan persetujuan lingkungan untuk membangun zona sanitary landfill.
Menindaklanjuti hal tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Melawi sudah menyusun sejumlah langkah. Plt Kepala DLH, Oslan Junaidi mengungkapkan pihaknya menggelar coffee morning pada pekan lalu yang menghadirkan Wakil Bupati, kepala Bappeda, Kadis PUPR, serta jajaran DLH untuk menyiapkan rencana agar Melawi terlepas dari sanksi hukum yang lebih berat.
“Kami langsung action, lapor Bupati, rencanakan FGD dengan pihak ke depan,” ujarnya.
Oslan memaparkan, untuk jangka pendek rencana ke depan yang akan dijalankan yakni peningkatan operasional TPA, pemerataan sampah, menimbun material secara berkala.
“Minggu ini sesuai diskusi dengan Dinas PUPR, siap meminjamkan alat beratnya, tinggal masuk ke lokasi TPA untuk penutupan material sampah. Terkait anggaran kami juga sudah usulkan dana tambahan ke pemda,” paparnya.
Langkah-langkah ini, lanjutnya, juga disampaikan ke Kementerian Lingkungan Hidup Terkait respon dan langkah apa saja yang telah diambil serta meminta penundaan Kepmen LH 504 tersebut.
Oslan menjelaskan, TPA Nanga Pinoh sendiri sebenarnya sudah menerapkan sistem pengelolaan sampah dengan controlled landfill. Namun, sarana prasarana yang sudah ada itu tidak berjalan maksimal dengan sejumlah kendala.
“Sarana prasarana tidak maksimal, SDM dan konektivitas masih belum naik, sehingga walau punya TPA yang sudah bisa menerapkan contoh landfill, operasionalnya berjalan dengan sistem Open Dumping,” tuturnya.
Sebelumnya, Wabup Melawi, Malin saat diskusi di kegiatan Coffee Morning menyampaikan perlu ada action segera dari instansi terkait untuk menindaklanjuti sanksi administratif dari Kementerian LH.
“Kita diberi waktu 180 hari terkait izin lingkungan. Yang prioritas untuk 30 hari kedepan mengakhiri open dumping. Harus ada action plan. Apa yang kita lakukan. Apa yang dibutuhkan besok,” sebut Malin.
Sola alat berat rusak, Malin mempertanyakan apakah masih bisa dipakai, apakah alat berat PU bisa diaktifkan di TPA.
“Jadi kita keroyokan. Baru bicara teknis, kapan mulai kerja. Di Bappeda, sambil jalan, untuk telaahan teknis. 30 hari ini, perlu berapa alat,” ujarnya.
Malin juga meminta agar ada langkah imbauan ke masyarakat, untuk mengurangi penggunaan plastik.
*Di beberapa tempat, minuman botol ini bahkan dilarang, harus pakai isi ulang. Kalau kita pelan-pelanlah mengurangi,” pungkasnya
