MELAWINEWS.COM, NANGA PINOH – Pasangan calon (paslon) di Pilkada 2024 bisa mengajukan gugatan sengketa pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika tidak terima dengan pengumuman hasil rekapitulasi final oleh KPU.
Lalu, kapan para paslon bisa menggugat sengketa Pilkada 2024?
Dilihat Melawinews.com di laman JDIH KPU RI Jumat (6/12/2024), aturan mengenai pengajuan gugatan hasil pilkada ke MK tertuang dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 157.
Dalam Pasal 157 ayat 5 disebutkan, paslon pilkada bisa mengajukan permohonan gugatan ke MK maksimal 3 hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota. Pengajuan harus dilengkapi dokumen bukti dan keputusan KPU terkait hasil rekapitulasi penghitungan suara
Peserta pemilihan mengajukan permohonan kepada MK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota,” bunyi Pasal 157 ayat 5.
MK memiliki waktu 45 hari untuk memutuskan gugatan yang diajukan paslon pilkada. Putusan MK bersifat final dan mengikat.
“Mahkamah Konstitusi memutuskan perkara perselisihan sengketa hasil pemilihan paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan,” bunyi Pasal 157 ayat 8.
“Putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) bersifat final dan mengikat,” bunyi Pasal 157 ayat 9.
Putusan MK apapun hasilnya wajib ditindaklanjuti oleh KPU baik itu di tingkat provinsi atau kabupaten/kota.
“KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi,” bunyi Pasal 157 ayat 10.
Pengumuman Pemenang Pilkada Melawi 2024
Ketua KPU Melawi, Irfan Affandi mengatakan, bahwa KPU Melawi sudah menetapkan rekapitulasi suara pilkada melalui rapat pleno terbuka pada Selasa (3/12/2024) yang dilaksanakan di Gedung Serba Guna Nanga Pinoh.
“Pemenang pilkada yang sudah diketahui dengan suara terbanyak yakni Paslon Dadi Sunarya Usfa Yursa dan Malin. KPU Melawi kemudian mengumumkan pemenang Pilkada Melawi 2024 pada Kamis (5/12/2024),” ujarnya.
Selanjutnya, tambah Irfan, KPU Melawi akan melakukan penghitungan di tingkat provinsi.