Bawaslu Soroti Pendistribusian Undangan Memilih hingga Antisipasi Joki Pencoblosan

oleh -8 views
Pelaksanaan simulasi pungut hitung Pilkada Serentak yang digelar KPU Melawi

MELAWINEWS.COM, Melawi – Bawaslu Melawi ikut memantau proses simulasi pemungutan dan perhitungan suara Pilkada Serentak yang digelar KPU Melawi pada Sabtu (16/11) lalu. Banyak hal yang menurut Bawaslu perlu menjadi perhatian dalam proses pemungutan dan perhitungan suara di TPS nantinya.

Ketua Bawaslu Melawi, Johani mengatakan dari hasil pantauan dan pengawasan masih banyak hal yang harus dibenahi oleh penyelenggara di tingkat TPS terutama terkait dengan pengetahuan mereka mulai dari apa saja yang harus dilakukan sebelum pemilihan pada saat pemilihan maupun pada saat rekapitulasi.

“Karena dengan pengetahuan itulah mereka dapat menjalankan tugas dengan baik dan benar. Di samping itu berdasarkan penuturan dari Ketua KPPS yang bertugas hari itu mereka mengalami kesulitan dalam menyebarkan formulir C6 ( pemberitahuan undangan memilih) karena tidak tahu alamat dari pemilih,” katanya.

Johani mengimbau kepada KPU dan jajarannya untuk dapat memberikan penguatan kapasitas kepada petugas KPPS untuk lebih memahami tugas-tugasnya di TPS nanti. Disamping itu juga dirinya sangat berharap agar simulasi menjadi pembelajaran bagi semuanya, baik KPPS pengawasan TPS dan saksi untuk dapat memahami tugasnya masing-masing agar semua dapat saling memberikan masukan jika ada kekeliruan dalam penyelenggaraan pemilihan.

“Selanjutnya kami juga berharap agar dalam pelaksanaan pemilihan nanti KPPS memperhatikan pemilih yang datang ke TPS untuk memberikan hak pilihnya agar jangan sampai ada pemilih yang memberikan hak suaranya lebih dari satu kali dan menegaskan kepada pemilih agar datang ke TPS dengan membawa KTP dan formulir C pemberitahuan, karena syarat utama sebagai pemilih sebagaimana ketentuan adalah sudah berusia 17 tahun dan pernah menikah,” ujarnya.

Bawaslu, tambah Johani menegaskan jangan sampai ada pemilih yang diwakilkan atau joki yang memiliki atas nama orang lain, karena jika hal tersebut terjadi maka hal tersebut merupakan pelanggaran administrasi dan pidana pemilihan. Hal terakhir yang mesti juga dipahami oleh petugas di tingkat TPS adalah bagaimana cara mengisi formulir pada saat penghitungan surat suara dilakukan.

“Jangan sampai terjadi kesalahan yang akhirnya menyebabkan persoalan di tingkat selanjutnya. Sejauh pantauan kami terhadap proses simulasi pemungutan suara kemarin masih banyak hal yang harus diperbaiki oleh petugas di tingkat TPS baik itu KPPS,pengawas TPS maupun saksi Paslon,” pungkasnya.