Pantarlih Pilkada 2024: Ini Masa Kerja, Tugas dan Kewajibannya

oleh -3 views

MELAWINEWS.COM, NANGA PINOH – Jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Melawi tengah melakukan berbagai persiapan.

Salah satunya melantik Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang memiliki peran dalam menjalankan pemuktahiran data yang akan dicantumkan dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap).

Ketua KPU Melawi, Irfan Affandi, menyebut bahwa Pantarlih memang memiliki tugas dan peran penting dalam persiapan pelaksanaan Pilkada serentak 2024.

Irfan mengungkapkan, masa kerja Pantarlih Pilkada 2024 terhitung sejak hari pelantikan. “Masa kerjanya dimulai dari 24 Juni hingga 25 Juli 2024,” ujar Irfan (24/6/2024).

Lebih lanjut dikatakan Irfan, masa kerja Pantarlih hanya berlangsung selama satu bulan saja. Meski hanya bertugas selama satu bulan, Pantarlih memiliki peranan penting dalam membantu KPU, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan PPS dalam menyusun daftar pemilih.

Kemudian Irfan mengungkapkan, adapun tugas Pantarlih menurut Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih.

Adapun beberapa tugas yang harus diemban oleh Pantarlih sebagai berikut:

Mengikuti bimbingan teknis
Menyusun rencana kerja
Berkoordinasi dengan PPS dan RT/RW
Melaksanakan Coklit
Membuat laporan harian
Menentukan alamat potensial TPS
Menyusun laporan hasil coklit
Menyerahkan seluruh alat kerja kepada PPS, dan Membantu PPS dalam menyusun daftar Pemilih.

“Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS,” pungkasnya.