KPU Melawi Segera Rekrutmen Petugas Pantarlih untuk Pilkada Serentak 2024

oleh -4 views

MELAWINEWS.COM, NANGA PINOH – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Melawi akan merekrut petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) untuk Pilkada serentak 2024.

Ketua KPU Melawi, Irfan Affandi, menjelaskan, petugas Pantarlih berjumlah satu orang untuk satu tempat pemungutan suara (TPS).

“Sedangkan jumlah pemilih dalam satu TPS lebih dari 400 orang, KPU kabupaten/kota dan panitia pemungutan suara (PPS) mengangkat dua Pantarlih untuk TPS tersebut,” ungkap Irfan (11/6/2024).

Dikatakan, masa kerja Pantarlih Pilkada 2024 mulai 24 Juni hingga 25 Juli 2024.

Jadwal Pendaftaran

Jadwal pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 diatur dalam Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024. Berdasarkan keputusan tersebut, berikut jadwal pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024;

• Pengumuman pendaftaran: 13-17 Juni

• Penerimaan pendaftaran: 13-19 Juni

• Penelitian Administrasi: 14-20 Juni

• Pengumuman hasil seleksi: 21-23 Juni

• Penetapan nama hasil seleksi: 23 Juni

• Pelantikan: 24 Juni

Syarat Jadi Pantarlih

Syarat pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 diatur dalam Keputusan KPU Nomor 8 Tahun 2022. Berikut syarat pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024;

• Warga Negara Indonesia

• Berusia paling rendah 17 tahun

• Berdomisili dalam wilayah kerja

• Mampu secara jasmani dan rohani

• Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat

• Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota parpol paling singkat 5 tahun.