‘Kiamat’ Puluhan Honorer di DPRD Melawi Dihapus, Apakah Anda Termasuk?

oleh -419 views
Ilustrasi tenaga honorer

MELAWINEWS.COM, MELAWI – Puluhan pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer yang bertugas khususnya di kantor DPRD Melawi akan diberhentikan November 2023.

Honorer yang akan diberhentikan adalah pegawai yang tidak masuk pendataan basis Badan Kepegawaian Nasional (BKN), sedangkan honorer yang sudah masuk pendataan basis BKN akan terus dipertahankan hingga 2024.

Keputusan itu berdasarkan Surat Edaran (SE) MenPAN-RB Nomor B/1527/M.SM.01.00/2023, perihal Status dan Kedudukan Eks. THK-2 dan Tenaga Non ASN. SE ini ditandatangani MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas tertanggal 25 Juli 2023.

Tenaga honorer yang tak masuk basis BKN khususnya di kantor DPRD Melawi diantaranya, pengemudi, pramusaji dan satpam.

Sekretaris DPRD Melawi, Ramdha Suhaimi, mengungkapkan ada sekitar 40 honorer yang bertugas di kantor DPRD Melawi tak masuk pendataan basis BKN diantaranya pengemudi, pramusaji dan satpam.

Ramdha pun mengaku prihatin dengan nasib honorer ini, khususnya yang tersebar di kantor DPRD Melawi, yang terpaksa diberhentikan November 2023 berdasarkan kebijakan Pemerintah Pusat melalui KemenPAN-RB.

“Sangat merasakan prihatin jika melihat SDM mereka. Hanya karena kebijakan pusat yang sangat tidak berpihak pada honorer, soal pemberhentian yang berlaku pada November 2023,” ujar Ramdha belum lama.

Sebelumnya, Kabid Pengadaan, Pengembangan, Mutasi dan Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Melawi, Angga Pareira, menyampaikan honorer yang sudah terdaftar dalam basis BKN masih tetap dipertahankan hingga tahun 2024.

“Namun, ada ratusan status honorer di Melawi yang tak masuk basis BKN tidak bisa lagi dipertahankan atau harus diberhentikan November 2023 sesuai dengan SE MenPAN-RB.

Dikatakan, tenaga honorer yang tak masuk basis BKN diantaranya, pengemudi, tenaga kebersihan, pramusaji dan tenaga pengamanan (satpam). Mereka selama ini bekerja di sejumlah instansi pemerintah daerah dengan status tenaga honorer, namun tak masuk basis BKN.

Menurutnya, untuk menyelamatkan nasib ratusan tenaga honorer tak terdaftar basis BKN yang akan diberhentikan pada November 2023, salah satu opsi yang akan dilakukan Pemerintah Daerah adalah mengalihkan mereka sebagai tenaga alih daya atau outsourcing, melalui kebijakan Pemerintah Daerah.