MELAWINEWS.COM, MELAWI – Untuk mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Melawi, Satgas Preemtif Ops Bina Karuna II Kapuas 2022 Polres Melawi melakukan sosialisasi kepada warga dengan cara menyebarkan Maklumat Kapolda Kalbar Nomor : Mak/3/IV/2022 tentang larangan dan sanksi hukum karhutla.
Penyebaran maklumat ini dilakukan dengan cara pemasangan banner Maklumat Kapolda Kalbar di beberapa pinggiran jalan wilayah Desa Tembawang Panjang, Kecamatan Nanga Pinoh, Senin (22/8/2022).
Kasatgas Preemtif Ops Bina Karuna II Kapuas 2022 Polres Melawi, AKP Haryono, menyampaikan maksud dan tujuan Maklumat Kapolda Kalbar tersebut adalah untuk mencegah terjadinya karhutla dan sanksi hukumnya.
AKP Haryono berharap, dengan sosialisasi maklumat Karhutla ini masyarakat dapat bekerja sama dengan Polri dan institusi terkait dalam menjaga lingkungan.
“Diharapkan warga untuk mendukung dalam mencegah terjadinya karhutla, karena dampak dari kebakaran hutan, selain gangguan polusi udara juga dampak buruk bagi kesehatan,” jelasnya.