MELAWINEWS.COM, MELAWI – Bupati Melawi, Dadi Sunarya UY, menyampaikan jawaban terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Melawi terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Melawi 2021, pada rapat paripurna, Senin (21/9/2021).
Menanggapi pandangan umum dari Fraksi Partai Golkar terkait penyusunan APBD, Bupati Dadi mengungkapkan, bahwa Pemerintah Kabupaten Melawi berkomitmen agar dalam penyusunan rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2021 ini mempedomani semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut disampaikan bupati, mengenai pendataan aset daerah, Pemerintah Kabupaten Melawi secara rutin/berkala telah melakukan inventarisasi barang milik daerah seperti yang diamanatkan dalam pasal 477 peraturan menteri dalam negeri republik indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah.
“Selain inventarisasi lima tahunan seperti tersebut di atas, Pemerintah Kabupaten Melawi juga melakukan inventarisasi aset tahunan sebagai bahan pendukung penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah,” ujarnya.
Menjawab pertanyaan mengenai permasalahan dalam bidang perkebunan, bupati menjelaskan terkait solusi dalam penanggulangan limbah dan pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh pabrik kelapa sawit, Pemrintah Kabupaten Melawi melalui DLH bersama-sama dengan tim gakkum (penegakan hukum) wilayah III Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah melakukan peninjauan secara langsung terkait laporan online dari media massa terhadap PT. Semboja Inti Perkasa (SIP).
“Hasil dari peninjauan DLH telah ditemukan bukti pencemaran. Menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan (lhp) dan rekomendasi dari gakkum maka pemerintah daerah akan segera mengambil langkah penjatuhan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah terhadap perusahaan bersangkutan,” ujarnya.
Untuk pabrik kelapa sawit lainnya, lanjutnya, pemerintah daerah melalui DLH melaksanakan pengawasan pelaksanaan ijin lingkungan di setiap perusahaan perkebunan dan PKS dalam rangka pembinaan. Jika ada laporan mengenai adanya indikasi pencemaran akan langsung ditindak lanjuti,” tegasnya.
Dikatakan terkait konflik antara masyarakat dengan perusahaan kelapa sawit dalam hubungan dengan pembagian lahan inti dan plasma disampaikan bahwa pemerintah daerah telah memfasilitasi permasalahan/konflik masyarakat dengan perusahaan kelapa sawit terkait lahan plasma.
“Baru-baru ini pemerintah daerah telah memfasilitasi penyelesaian konflik masyarakat dengan PT. SMS dan permasalahan/konflik masyarakat dengan PT. Adau Kalbar dan PT. Adau Hijau Lestari terkait kebun plasma dan sudah dibuat kesepakatan-kesepakatan penyelesaian,” paparnya.
Menjawab beberapa pertanyaan mengenai permasalahan dalam penataan, penertiban, kebersihan dan tata kota, bupati mengatakan, terkait penataan pedagang kaki lima bahwa hal tersebut akan menjadi perhatian serius pemerintah daerah ke depannya, mengingat pemerintah daerah masih memikirkan tempat untuk merelokasi para pedagang kaki lima di pasar pantai.
“Sehubungan dengan perizinan outlet perusahaan ritel seperti alfamart dan indomaret dapat kami sampaikan bahwa terkait izin mendirikan outlet perusahaan ritel baru untuk sementara masih moratorium, sesuai dengan surat edaran Bupati Melawi,” tuturnya.
Bagian lain terkait adanya indikasi keberadaaan tv kabel yang tidak berizin dan dimiliki oleh orang perorang, Pemerintah Kabupaten Melawi melalui Dinas Komunikasi dan Informatika akan melakukan pendataan, kemudian akan segera dilakukan penertiban sesuai dengan peraturan yang berlaku.