Disdikbud Keluarkan Edaran Sekolah Daring, Ini Alasannya

oleh -137 views
Ilustrasi

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Melawi kembali mengeluarkan edaran agar proses pembelajaran digelar secara daring atau jarak jauh.

Kepala Disdikbud Melawi, Joko Wahyono menerangkan, kebijakan ini dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19, khususnya di lingkungan pendidikan.

“Edaran ini hanya berlaku untuk sekolah di kecamatan Nanga Pinoh dan sekitarnya yang kira kira memiliki akses internet lancar,” katanya.

Joko mengungkapkan, penerapan pembelajaran secara daring atau belajar dari rumah (BDR) merupakan saran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Melawi. Alasannya wilayah Nanga Pinoh masuk dalam zona oranye.

“Sedangkan, untuk desa menyesuaikan dengan situasi kondisi setempat atas rekomendasi camat maupun kades,” jelasnya.

Untuk sekolah yang belum terhubung ke jaringan internet, Joko menyarankan agar sekolah menerapkan pembelajaran secara luring melalui pemberian tugas dan sebagainya.

“Sekolah tetap berpedoman pada Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri terkait teknis pembelajaran di masa pandemi Covid-19,” katanya.

Terkait sekolah yang tetap menerapkan pembelajaran tatap muka, Joko mengatakan Disdikbud masih memperbolehkan selama sekolah benar-benar bisa menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

“Penyediaan sarana Protokol Kesehatan jangan diabaikan dan juga maksimal hanya empat jam belajar dalam satu hari,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bila PTM dilakukan, maka sekolah juga dilarang untuk membuka kantin serta meniadakan aktivitas olahraga.