Warga Tolak Tarif Air Naik, DPRD Akan Bentuk Pansus PDAM

oleh -95 views
Warga menyampaikan protes kenaikan tarif PDAM kepada DPRD Melawi

MELAWINEWS.COM, NANGA PINOH – Belasan warga mewakili masyarakat Kabupaten Melawi mendatangi kantor DPRD Kabupaten Melawi, Senin (12/4).

Kedatangan warga yang dikawal ratusan aparat dari Polisi, TNI dan Satpol PP serta watercanon itu disambut oleh unsur pimpinan, ketua komisi 3 yang membidangi dan sejumlah aggota DPRD Melawi, berlangsung di ruang rapat DPRD setempat.

Belasan warga tersebut menyampaikan aspirasi, karena merasa keberatan atas kenaikan tarif PDAM Tirta Melawi yang mencapai 100 persen di masa Covid-19, walaupun PDAM Tirta Melawi mengklaim, bahwa kenaikan tarif air berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Melawi No 15 tahun 2020.

Salah satu warga yang menyampaikan aspirasi itu adalah warga Kota Nanga Pinoh, Tet Tui, mengatakan, aksi yang dilakukan oleh perwakilan masyarakat Kabupaten Melawi ini, karena merasa keberatan dengan naiknya tarif PDAM tanpa sosialisasi sebelumnya dari pihak PDAM Tirta Melawi.

Tet Tui pun mempertanyakan apa maksud dan tujuan dari Direktur PDAM Melawi dengan menaikkan tarif PDAM ditengah ekonomi masyarakat yang sedang terpuruk saat ini di tengah pandemi. “Kami menuntut, agar anggota dewan melakukan tindakan. Karena kenaikan tarif PDAM 100 persen ini sangat memberatkan masyarakat,” ujarnya.

Dia meminta, agar Pemerintah Daerah, DPRD bersama jajaran PDAM Tirta Melawi mempertimbangkan hingga membatalkan kenaikan tarif air tersebut. Dikatakan, bahwa respon dari masyarakat keberatan dan menolak kenaikan tarif air mencapai 100 persen.

“Mengenai kenaikan tarif air ini, tidak pernah disosialisasikan kepada masyarakat, semestinya disosialisasikan dulu. Harapan kami setelah pertemuan ini secepatnya ada tindak lanjut informasi keputusan yang didapat masyarakat, hingga tarif air normal seperti semula,” harap Tet Tui.

Dikesempatan itu, Ketua DPRD Kabupaten Melawi, Widya Hastuti mengatakan bahwa, aspirasi masyarakat yang memprotes kenaikan tarif PDAM ini pihaknya akan segera melakukan rapat dengar pendapat melalui Komisi 3 dengan PDAM Tirta Melawi.

“Kita ingin mendengar langsung penjelasan dari pihak PDAM. Rapat tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti laporan dari warga terkait masalah lonjakan tarif iuran pelanggan PDAM selama pandemik Covid-19,” kata legislator NasDem itu.

Ditempat yang sama, Wakil Ketua DPRD Melawi, Hendegi Januardi UY, menyatakan, bahwa dirinya juga ikut prihatin kenaikan tarif air mendadak tersebut, karena tidak di imbangi dengan keadaan ekonomi masyarakat di masa pandemi saat ini.

“Kita akan melaksanakan rapat kerja melalui komisi 3 yang membidangi, dalam hal ini memanggil Direktur PDAM Tirta Melawi mempertanyakan tentang kenaikan tarif air PDAM ini,” ujar Ogi akrab diasapa itu

Ia menjelaskan, apabila dalam pertemuan nanti terkait kenaikan tarif air ini tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat, maka DPRD nemiliki hak untuk membentuk panitia khusus (pansus) PDAM, selanjutnya hasil pansus nanti direkomendasikan kepada Bupati Melawi untuk mengkaji ulang Perbup nomor 15 tahun 2020.

Ogi menyebutkan, bahwa kebijakan menaikkan tarif air PDAM tidak memihak kepada kepentingan masyarakat, dan kini masyarakat benar-benar merasakan dampak kenaikan tarif tersebut.
“Ini menyengsarakan masyarakat. Kami akan kawal Perbup dikaji ulang. Sampai tarif normal seperti semula. Kami tetap berjuang untuk kepentingan masyarakat Melawi,” tandas politisi PAN itu.

Sebelumnya, Direktur PDAM Tirta Melawi, Agus Darius pun menjelaskan soal tarif baru ke sejumlah awak media di kantornya.

“Kami tak katakan kenaikan tarif, tapi penyesuaian tarif. Tentu ini tidak dilakukan dengan sembarang,” jelasnya.

Agus menerangkan, penyesuaian tarif dilakukan sesuai dengan Peraturan Bupati Melawi Nomor 15 tahun 2020 yang ditandatangani Bupati Panji dan ditetapkan pada Mei 2020. Perbup ini merubah Perbup sebelumnya yakni Perbup nomor 16 tahun 2016.

Ia melanjutkan, penyesuaian tarif dilakukan sesuai dengan amanah Permendagri nomor 71 tahun 2016 serta hasil evaluasi BPKP selama tiga tahun berturut-turut dimana tarif PDAM disebut belum disesuaikan dengan Permendagri 71.

“Tarif PDAM pada 2019, rata rata Rp 5.429 saja, sementara beban usaha mencapai Rp 14.9 miliar,” paparnya

Dilain sisi, pendapatan air masih belum mampu menutupi. Yakni hanya mencapai Rp 8,4 miliar, ditambah pendapatan non Air sebesar Rp 2,4 miliar dan pendapatan lain lain sebesar Rp 302 juta. Agus mengatakan berdasarkan pendapatan dan beban usaha, PDAM masih dikatakan merugi. Belum lagi biaya penyusutan aset PDAM di lapangan.

“Sebelum penyesuaian tarif, kita sudah lakukan konsultasi publik dengan mengundang perwakilan pelanggan, kades, camat, tokoh masyarakat. Soal sosialisasi ke pelanggan, kita juga telah menyampaikan melalui radio dan medsos hingga brosur. Termasuk menjelaskan ke pelanggan yang datang langsung ke kantor PDAM cara menghitung tarif langganan,” paparnya.

“Saat ini per 28 Februari 2021 jumlah pelanggan PDAM Tirta Melawi sudah mencapai 9.266 pelanggan. Kami juga sudah akan menuju pelayanan 24 jam,” ujarnya.

Agus berharap, masyarakat yang menjadi pelanggan PDAM bisa bijak dalam menggunakan air. Tidak berlebihan memakai air agar tagihan tidak semakin besar. Mengingat PDAM menerapkan tarif blok dengan batas maksimum kubikasi air di tiap bloknya.