MELAWINEWS.COM, Melawi – Data kependudukan menjadi hal yang strategis dalam menyiapkan kebijakan-kebijakan pembangunan. Karenanya berbagai hal terkait kependudukan termasuk administrasi dan pelayanan kependudukan harus dijalankan dengan optimal
Hal ini ditegaskan Sekda Melawi, Paulus, saat membuka kegiatan Sosialisasi Kebijakan Kependudukan di Aula Kantor Bupati Melawi, Kamis (17/12).
“Persoalan kependudukan merupakan suatu hal yang sangat strategis dan penting sekali, bahkan dalam ketatanegaraan, apapun yang dilakukan oleh pemerintah termasuk peraturan –peraturan yang berlaku akibat adanya penduduk, dinamika mobilitas, dan aktivitas penduduk itu sendiri yang menentukan kebijakan-kebijakan strategis dalam pembangunan,” ujarnya.
Karena itu, lanjut Paulus, jika ingin berhasil dalam membuat kebijakan-kebijakan strategis dalam pemerintahan dan juga dalam pembangunan maka yang menjadi titik fokusnya adalah persoalan pendataan penduduk dan administrasi kependudukan yang harus akurat. Sebab, semua kebijakan berangkat dari penduduk yang ada.
“Selain itu, keberhasilan dan hasil-hasil pembangunan ditujukan dan diterima serta dilakukan oleh penduduk itu sendiri, maka dalam pengadministrasian, pendataan, dan pengendalian terhadap penduduk harus benar-benar melakukan dilakukan seakurat mungkin,” pesannya.
Paulus mengatakan, sesuai undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, administrasi kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penertiban dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
“Administrasi kependudukan memiliki efek penting dan berkelanjutan pada kehidupan masyarakat sehingga harus diperhatikan dengan serius. Oleh karena itu, pemerintah harus berperan memberikan pelayanan kepada masyarakat dan semakin dituntut untuk lebih cepat, transparan, mudah, murah, dan meluas tetapi harus tetap memperhatikan kualitas,” ujarnya.
Paulus menyampaikan pesan, Dinas Dukcapil sebagai penyelenggara pelayanan publik di bidang administrasi kependudukan harus terus berupaya membuat kebijakan yang kreatif dan inovatif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
“Begitu juga bagi aparat desa juga harus secara proaktif melakukan pengadministrasian terhadap penduduk dan jangan sifatnya menunggu masyarakat yang harus memohon. Diminta atau tidak diminta oleh penduduk menyangkut tentang administrasi kependudukan dan catatan sipil, selaku perangkat daerah, perangkat desa juga berkewajiban untuk melakukan pencatatan dan pendataan serta pengadministrasian, sehingga tidak lagi memiliki potensi penduduk yang belum tercatatkan data kependudukan dan catatan sipilnya yang diakibatkan karena kita menunggu,” katanya.